Klaim Lahan, DPRD Riau Fasilitasi Masyarakat Pantai Raja Versus PTPN V

Redaksi Redaksi
Klaim Lahan, DPRD Riau Fasilitasi Masyarakat Pantai Raja Versus PTPN V
riaueditor.com/fin

Kedua, untuk memudahkan Pemkab Kampar dalam penyelesaian pencarian lahan yang dimohon masyarakat adat desa Pantai Raja, dapat berasal dari pelepasan kawasan hutan untuk PTPN V pada kelompok hutan Sungai Kampar Kanan - Kampar Kiri seluas 21.994 hektar, dengan cara mengurangi luas lahan yang diusahakan PTPN V baik inti maupun plasma. Semua pihak baik PTPN V dan Pemkab Kampar serta Pemprov Riau mencari data realisasi sisa penggunaan lahan dari PTPN V atau lahan lain di Kabupaten Kampar dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama atau paling lama 1 tahun.

Ketiga, PTPN V bersedia membangun perkebunan kelapa sawit dengan pola KKPA pada lahan seluas 150 hektar sepanjang ada ketersediaan lahan yang sesuai secara aspek teknis dan legal serta adannya kesediaan pendanaan dari Perbankan. Sedangkan 250 hektar sebagaimana keinginan masyarakat, dapat dimohonkan kembali ke PTPN V. Setelah lahan ada PTPN V segera meneruskan permohonan masyarakat tersebut kepada pemegang saham.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Perkebunan Kampar Syahrizal, BPN Kampar Sutrilwan, Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Riau DR Ir Sri Ambar Kusumawati MSi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Marsa Putri, Kanwil BPN Riau Indrie Kartika Dewi, SEVP Operation PTPN V Ospin Simbiring, masyarakat adat Pantai Raja Gusdianto, M Yunis, Kades Pantai Raja Khairud Zaman. (fin)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini