Klaim Lahan, DPRD Riau Fasilitasi Masyarakat Pantai Raja Versus PTPN V

Redaksi Redaksi
Klaim Lahan, DPRD Riau Fasilitasi Masyarakat Pantai Raja Versus PTPN V
riaueditor.com/fin

PEKANBARU, riaueditor.com - Perjuangan masyarakat Pantai Raja Kabupaten Kampar atas klaim lahan mereka di dalam kawasan kebun Hak Guna Usaha PTPN V, kini mulai menampakkan titik terang.

Berdasarkan hasil kesepakatan masing-masing pihak yang difasilitasi Komisi II DPRD Riau, PTPN V bersedia membangun kebun pola KKPA setelah Pemkab Kampar mencari/menyediakan lahan seluas 400 hektar.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung SH didampingi Sekretaris Komisi II DPRD Riau Sugianto, usai memimpin pertemuan di ruang Medium DPRD Riau, Kamis (24/6/21).

"Masyarakat Pantai Raja ini mengklaim bahwa ada lahan mereka di dalam HGU nya PTPN V. Mereka telah lama memperjuangkan hingga ke Komnas HAM. Karena belum selesai sehingga kita fasilitasi pengaduan mereka", ucapnya.

Robin mengungkapkan, kesepakatan masing-masing pihak yang difasilitasi Komisi II DPRD Riau ini menghasilkan 3 poin.

Pertama, mendorong Pemkab Kampar untuk.mencari/menyediakan lahan seluas 400 hektar di Kabupaten Kampar.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini