DPR: Otoritas Independen Syarat Mutlak Lindungi Data Pribadi Warga

Redaksi Redaksi
DPR: Otoritas Independen Syarat Mutlak Lindungi Data Pribadi Warga

"Bahkan Jepang dan Korea Selatan merevisi UU PDP mereka supaya bisa dianggap setara oleh Uni Eropa, karena ini sangat penting. Jangan sampai kita semakin ketinggalan,” ujar Irine membandingkan lembaga independen KPK yang bisa bekerjasama dengan penegak hukum independen lain di luar negeri.

Oleh karena itu, lanjut Irine, alasan pemerintah yang menginginkan otoritas pengawas hanya di bawah Kominfo dengan alasan perampingan lembaga negara, tidak sebanding dengan urgensi perlindungan privasi warga negara, baik di dalam maupun di luar negeri.

“Yang dipertaruhkan di sini begitu besar, baik secara ekonomi maupun politik. Untuk itu perlu kemauan politik dan anggaran dari pemerintah. Dan ini masih langkah awal. Setelah ada otoritas independen, masih ada pekerjaan rumah menanti, seperti otoritas di provinsi dan pendanaannya,” ujarnya.

Soal kelanjutan pembahasan RUU PDP dengan pemerintah yang masih buntu, Irine optimistis pembahasan tetap akan diperpanjang oleh DPR. Apalagi, Ketua DPR RI Puan Maharani sudah menyatakan optimismenya terkait penyelesaian beleid yang sangat penting untuk melindungi rakyat ini.

“Ibu Ketua DPR sudah mengatakan RUU PDP akan selesai, dengan kedudukan lembaga pengawas yang independen. Tentu kita juga ikut optimistis dan akan mengawal ini,” kata Irine.

Untuk diketahui, pembahasan RUU PDP oleh DPR dan pemerintah sudah melalui tiga kali masa sidang dan dua kali perpanjangan ini. RUU ini selanjutnya akan dibawa dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 pada Agustus mendatang. (**)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini