DPR: Otoritas Independen Syarat Mutlak Lindungi Data Pribadi Warga

Redaksi Redaksi
DPR: Otoritas Independen Syarat Mutlak Lindungi Data Pribadi Warga

Sebaliknya, kata Irine, jika lembaga pengawas pengelola data pribadi kedudukannya independen dan bertanggung jawab langsung ke presiden, maka lembaga tersebut akan lebih leluasa menjalankan tugas.

“Entah pengendali data itu pemerintah atau swasta, entah itu pejabat tinggi negara atau direktur perusahaan besar, semua pihak bisa diinvestigasi oleh lembaga independen jika diduga terjadi kebocoran data pribadi warga,” ujar Irine.

Alasan kedua, lanjut Irine, keberadaan otoritas independen ini akan lebih menjami perlindungan data pribadi warga di luar negeri, karena prinsip independensi merupakan standar internasional.

“Jika ada perusahaan di Indonesia yang mengelola data pribadi warga, tapi datanya kemudian dibocorkan oleh perusahaan asing, dari negara Uni Eropa misalnya, otoritas PDP independen di Indonesia bisa bekerjasama dengan otoritas independen di Uni Eropa untuk menyelidiki perusahaan asing itu,” kata Irine.

Akan tetapi, lanjut Irine, jika lembaga pengawas pengelola data Indonesia kedudukannya tidak independen, maka kerjasama penyelidikan antarnegara tersebut tidak mungkin dilakukan.

“Uni Eropa yang mensyaratkan otoritas independen tidak akan mau bekerjasama dengan Indonesia karena lembaga di dalam negeri tidak setara,” ujar Irine.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini