Polemik PT SPR, Komisi C DPRD Riau Ingatkan Deadline Pemprov

Redaksi Redaksi
Polemik PT SPR, Komisi C DPRD Riau Ingatkan Deadline Pemprov
Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson
PEKANBARU, riaueditor.com - Kisruh penetapan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang merupakan BUMD Pemprov Riau, tidak kunjung tuntas. Menyikapi hal ini Komisi C DPRD Riau sudah mendeadline dalam tiga pekan.

Diketahui pada 19 April 2016 yang lalu, Komisi C menghearing PT SPR dengan asisten II, serta  Biro Perekonomian. Hearing yang membahas persoalan yang ada di BUMD PT SPR tersebut memberi waktu tiga pekan pada Pemprov Riau menyelesaikan hal kisruh tersebut.

"Kita tidak ingin masalah polemik PT SPR itu berlarut-larut. Karena itu, DPRD Riau melalui Komisi C memberikan waktu ke Pemprov Riau selama tiga pekan, terhitung 19 April 2016 lalu. Maka, diingatkan kembali ke Pemprov Riau memperhatikan deadline," ujarnya.

Demikian ungkap Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson, Kamis (12/5/2016) sore. Dia mengatakan, hingga kini pihak terkait belum menyerahkan hasil penyelesaian tersebut. Maka sangat disayangkan sikap instansi tersebut. Apalagi waktu untuk tiga minggu merupakan permintaanya dari mereka.

"Sampai sekarang, Asisten II maupun itu Biro Perekonomian belum serahkan hasil daripada penyelesaian PT SPR, Untuk itu, selaku komisi mengawasi kinerja BUMD, maka pihaknya berharap kepada Pemprov Riau sesegera mungkin menyerahkan hasil kesepakatan," katanya.

Sebelumnya, persoalan yang ada di PT SPR terkait terpilihnya Dirut tanpa melalui tahapan yang diatur dalam Perda Nomor 01 tahun 2008. Semua terungkap pada saat hearing di Komisi C DPRD Riau pada 19 April 2016 lalu. Begitu juga dengan Komisaris Utama (Komut). (Ria)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini