Pengelolaan SMA ke Provinsi, Dewan Ingatkan Pemprov Perbaiki Kualitas

Redaksi Redaksi
Pengelolaan SMA ke Provinsi, Dewan Ingatkan Pemprov Perbaiki Kualitas
Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Fikri Wahyudi Hamdani

PEKANBARU, riaueditor.com - Kewenangan pendidikan SMA dan SMK Negeri sudah beralih ke tangan Pemerintah Provinsi Riau, membuat DPRD Kota Pekanbaru mengingatkan Pemrov Riau bisa memperbaiki kualitas pendidikan yang ada. Bahkan pihak-pihak terkait, termasuk pihak komite sekolah diharapkan bisa memberikan dukungan atas kebijakan tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Fikri Wahyudi Hamdani. Ia sangat setuju peralihan kewenangan ini. Sebab, selama ini campur tangan Pemprov Riau melalui Disdik, sangat minim ke sekolah-sekolah yang ada di Kota Pekanbaru.

"Mulai dari bantuan perbaikan sarana, pembangunan sekolah baru dan bantuan anggaran lainnya. Makanya, dengan adanya kewenangan ini, justru diharapkan kuwalitas pendidikan di Kota Bertuah ini, akan lebih bagus dari sebelumnya," kata Fikri ketika di konfirmasi di DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (17/1).

Selain itu Fikri menjelaskan dengan perubahan kewenangan ini, bisa memperbaiki kualitas pendidikan. Sehingga mulai sekarang tentunya Pemprov harus bantu full. Karena begitu banyak persoalan pendidikan di Kota Pekanbaru ini, terutama minimnya anggaran. 

"Makanya siapapun, harus mendukung ini," jelas Fikri.

Disinggung mengenai kebijakan ini menitikberatkan kepada keberadaan komite sekolah, dan tidak boleh memungut biaya apapun lagi kepada orangtua siswa, Fikri mengakui berbagai pungutan masih saja terjadi dan sangat memberatakan masyarakat terutama orang tua siswa.

" Selama ini laporan yang kerap masuk ke DPRD, memang banyak orangtua siswa mengeluh dengan sejumlah iuran yang ditetapkan pihak komite sekolah. Padahal, tidak semua orangtua siswa setuju," sebutnya. 

Selain banyaknya dugaan pungli di tingkat SMA dan SMK Negeri, pihaknya di Komisi III juga meminta iuran atau pungutan lainnya di tingkat SMP dan SD Negeri, juga tidak diperbolehkan. Karenanya, domain untuk tingkat SD dan SMP ini, tetap di bawah Disdik Pekanbaru, harus melakukan hal yang sama, seperti yang akan dilakukan Disdik Riau.

"Apalagi iuran yang dilakukan komite sekolah selama ini, menjadi sorotan banyak pihak. Sebab, hampir setiap tahun, selalu terjadi pungli. Baik saat penerimaan siswa baru, perpisahan dan sebagainya. Pungli yang dilakukan dengan berbagai modus. Ini yang tidak boleh dilakukan lagi," sebutnya. 

Karena itu, Komisi III dalam waktu dekat akan memanggil Disdik Pekanbaru, untuk digelar rapat dengar pendapat (hearing). Hearing ini akan fokus mengenai data dan kekurangan sarana dan bagaimana caranya, mendongkrak kualitas sekolah tersebut. 

Seperti diketahui, untuk operasional sekolah SMA dan SMK Negeri, terutama dalam mencukupi kekurangan guru, kebijakan Pemprov Riau tahun 2017 ini, untuk pendidikan dianggarkan 29 persen dari total APBD, sehingga Pemerintah Provinsi juga membantu sekolah dengan cara menyediakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah. (Eza)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini