Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kampar 2014-2019 Berlangsung khidmat

Redaksi Redaksi
Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kampar 2014-2019 Berlangsung khidmat
sy/riaueditor.com
Bupati Kampar H Jefry Noer SH saat menyampaikan pidato pada sidang paripurna istimewa DPRD Kampar dalam acara pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kampar periode 2014-2019 di gedung DPRD Kampar, Rabu (27/8)
BANGKINANG, riaueditor.com– Rangkaian pelaksanaan kegiatan peresmian pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Kampar periode 2014-2019 dalam sidang paripurna istimewa DPRD Kampar, Rabu (27/8) di gedung DPRD Kampar berlangsung khidmat.
 
Dalam sambutannya Bupati Kampar, H Jefry Noer SH mengatakan bahwa, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kampar hasil pemilihan tahun 2014 merupakan tahapan penting dari seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara kesatuan republik indonesia berdasarkan pancasila.
 
Oleh sebab itu, kata Bupati, pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaksanakan mekanisme kedaulatan rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksnakan menurut UUD melalui Pemilu.
 
Berdasarkan perubahan UUD 1945 menyatakan bahwa, seluruh anggota, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dipilih melalui pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap 5 tahun sekali.

Pemilu tahun 2014 diharapkan lebih menjamin derajat kompetesi yang sehat, partisipatif, mempunyai derajat keterwakilan yang lebih tinggi dan dalam check and balance antara lain terefleksi dalam sasaran fungsional keberadaan lembaga dan anggota DPRD. Hal inilah yang perlu yang menjadi perhatian anggota DPRD Kampar yang baru saja mengucapkan sumpah/janji. Untuk membuktikan pertanggungjawaban atas amanah yang dipercayakan oleh rakyat, jelas Jefry.
 
Dipaparkan Jefry, UU Nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD telah menegaskan bahwa DPRD merupakan lembaga pemerintahan daerah sebagai wahana demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebagai lembaga pemerintahan daerah, DPRD mempunyai kedudukan setara dan memiliki hubungan kerja yang bersifat kemitraan dengan pemerintah daerah. Kedudukan setara bermakna bahwa antara DPRD dan pemerintah daerah memiliki kedudukan sama dan sejajar dalam arti tidak saling membawahi, atau satu bertanggungjawab pada yang lain.
 
Hubungan demikian, secara operasional bermakna bahwa DPRD adalah mitra kerja pemerintah daerah dalam membuat kebijakan daerah, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangan tugas dan fungsi masing-masing. Dengan demikian maka DPRD dan pemerintah daerah secara kelembagaan wajib memelihara dan membangun hubungan kerja yang harmonis dan harus salingmendukung nuntuk tujuan agar masing-masing melaksanakan kewajiban meningkatkan peran dan tanggungjawab dalam hal, pengembangan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, mengembangkan hubungan dengan mekanisme check and balance antara lembaga legislatif dan eksekutif, meningkatkan kualitas, produktifitas dan kinerja demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan rakyat.
 
Lebih jauh, Jefry mengatakan, DPRD sebagai salah satu pelaksana otonomi daerah tidaklah berarti bahwa DPRD memiliki suatu kebebasan untuk membuat peraturan daerah, karena betapapun luas dan besar serta banyaknya otonomi yang diberikan masih dalam rambu-rambu dan kendali pemerintah melalui berbagai peraturan sesuai dengan sistematika peraturan perundangan-undangan di negara republik indonesia. Dalam bentuk dan susunan pada sistem pemerintahan daerah, terdapat pembagian tugas dan wewenang antara birokrasi publik dengan insitusi politik.
 
Pemerintahan daerah adalah pelaksana kebijakan publik yang mengemban tugas dan fungsi pelayanan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu mengemban fungsi managemen daerah mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, sampai monotoring dan evaluasi. Sementara harapan masyarakat sebagaimana dimaksud harus ditangkap sebagai kewajiban oleh DPRD dan pemerintahan daerah untuk mengupayakan semaksimal mungkil pencapaiannya.
 
Sisi lain, DPRD sebagai wakil rakyat mengemban fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan publik bersama pemerintah daerah, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, jelas Bupati seraya mengatakan DPRD sebagai lembaga pemerintah daerah kabupaten sesuai dengan ketentuan pasal 63 dan pasal 79 UU Nomor 22 tahun 2003, mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
 
Dengan demikian penggunaan hak-hak DPRD itu, tidak secra otomatis dapat memberhentikan kepala daerah, sebagaimana acapkali diinginkan selama ini, berarti pelaksanaan penggunaan hak-hak DPRD dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi harus disikapi melalui penilaian secara analistis, objektif dan selalu berdasarkan kepada aspek hukum bukan mencari masalah atau mengada-ada. disamping itu DPRD mempunyaoi fungsi anggaran, artinya bersama dengan pemerintah daerah memiliki fungsi untuk membahas rancangan APBD yang disusun oleh pemerintah daerah.
 
Jika memperhatikan tugas, fungsi dan mekanisme operasional sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi pemerintah republik indonesia, saya menganggap penting untuk menghayati tujuan dan fungsi konstitusi dengan implikasi, pertama, memperkuat dan memberdayakan negara, memantabkan nilai-nilai bangsa, mempersiapkan stabilitas negara, melindungi beban rakyat, melakukan penataan nasional dan daerah serta menjaga keberlangsungan negara. Kedua, pijakan pada aktualisasi konstitusi menjadi sangat penting sebagai elemen pemerintahan dan terlebih dalam upaya memantabkan penyelenggaraan pemerintahan, papar Jefry lagi
 
Pada akhir pidatonya Bupati Kampar H Jefry Noer, atas nama pemerintah Kabupaten Kampar mengucapkan selamat bertugas kepada anggota DPRD Kampar periode 2014-2019 dan kepada Anggota DPRD Kampar periode 2009-2014 yang baru saja mengakhiri masa tugasnya Bupati menyampaikan ucapan terima kasih atas segala pengabdian dan jasa-jasa selama bertugas. (sy)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini