Pemkab Didesak Tuntaskan Warga Teluk Meranti Tak Mendapatkan Surat Nikah

Redaksi Redaksi
Pemkab Didesak Tuntaskan Warga Teluk Meranti Tak Mendapatkan Surat Nikah
ist.net
Pemkab Didesak Tuntaskan Warga Teluk Meranti Tak Mendapatkan Surat Nikah.
PKL.KERINCI, riaueditor.com - Terkait laporan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Teluk Meranti Disman Humar addanya 50 Kepala Keluarga (KK) di kecamatan Teluk Meranti yang belum mendapatkan surat nikah, Dewan meminta Pemkab Pelalawan untuk Segera menuntaskan permasalahan ini.

Anggota Komisi I DPRD, Abdullah A.Md Sekaligus Sekretaris Madani  Kabupaten Pelalawan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk mengambil langkah cepat menyelesaikan persoalan 50 KK di Teluk Meranti.

"Jalan keluar dari permasalahan 500 lebih KK yang tak mengantongi surat nikah yakni dengan melaksanakan sidang istbat agar mereka segera memiliki data kependudukan. Sebagai warga negara, mereka punya hak mendapatkan pencatatan kependudukan. Akibatnya menjadi fatal, mereka tak bisa mengurus administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda penduduk (KTP)," ujar Abdullah A.Md kepada riaueditor, Jumat (29/5).

Abdullah berharap, sebagai perwakilan Pemkab Pelalawan, yakni Asisten II untuk segera mengumpulkan 3 lembaga dan istansi yakni Peradilan Agama, Kementerian agama dan Disdukcapil.

"Jadi harus disikapi dengan cepat dan segera mungkin agar 50 KK lebih tersebut bisa mengikuti sidang istbath. Menurut Saya, tidak ada alasan untuk menunda-nunda dan alasan tidak punya pengalaman. Maka dari itu kita mulai dari sekarang agar kedepan sudah ada panduan pelaksanaannya, "papar Abdullah.

Ditambahkan Abdullah, setiap KUA mesti melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk diambil langkah2 penyelesaian yang diperlukan jika menemukan kasus seperti di Teluk Meranti.

"Jika sidang istbat diperlukan, maka laksanakan sidang istbat agar mereka segera memiliki data kependudukan. Jika alasan pemekaran kabupaten, 16 tahun lebih dari cukup melakukan itu. Mereka adalah warga negara yang berhak mendapatkan pencatatan kependudukan. sidang isbat mesti dilakukan

Menurut Abdullah, kelemahan diawal ada di desa/kelurahan. "Seharusnya pihak desa/lurah melaporkan hal ini. Ke KUA dan camat untuk difollow up.

"Yang sudah terjadi ya sudah sebagai bahan evaluasi. Terpenting masalah ini harus segera dituntaskan.Komisi I DPRD yang membidangi keagamaan siap mengawasi dan memantau proses pelaksanaan sidang istbat hingga mereka mengantongi surat nikah," tutupnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini