Husaimi Hamidi Sosialisasikan Perda No 6 Tahun 2012 di Dapilnya

Redaksi Redaksi
Husaimi Hamidi Sosialisasikan Perda No 6 Tahun 2012 di Dapilnya
Anggota DPRD Riau, Husaimi Hamidi
PEKANBARU, riaueditor.com - Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Riau, sejak diberlakukan ternyata belum sepenuhnya diketahui dan dipahami masyarakat serta pihak perusahaan di Riau. Oleh karenanya Perda tersebut perlu lebih disosialisasikan.

Seperti yang dilakukan anggota DPRD Riau, Husaimi Hamidi pada masyarakat di daerah pemilihannya, tepatnya di Kecamatan Tanjung Medan dan Kecamatan Pujud, Rokan Hilir. Dalam sosialisasi tersebut Husaimi memaparkan panjang lebar tentang program CSR (Coorporate Social Responsibility) yang wajib dilakukan perusahaan.

Anggota Komisi C DPRD Riau ini menambahkan, Perda ini setidaknya akan membantu masyarakat. Dengan Perda ini perusahaan wajib memberikan kepedulian terhadap masyarakat sekitar, sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat dapat terangkat.

Dalam sosialisasi yang diikuti sekitar 300 orang peserta tersebut, Husaimi menjelaskan, pada prinsipnya DPRD tidak sekedar buat Perda saja, namun juga mensosialisasikannya.
"Kewajiban sosialisasi itu dilakukan oleh anggota DPRD di tiap Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing. Ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2014," paparnya.

Dalam kesempatan bertatap muka langsung tersebut, turut hadir Camat Tanjung Medan dan serta Camat Pujud. Selain itu hadir pula para Penghulu dan tokoh masyarakat di dua kecamatan.(ria)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini