Dewan Gelar Rapat Koordinasi, Ini Kesimpulan Mengenai PT LIH

Redaksi Redaksi
Dewan Gelar Rapat Koordinasi, Ini Kesimpulan Mengenai PT LIH
fin/riaueditor.com

PEKANBARU, riaueditor.com - Untuk memantapkan langkah sebelum turun  ke lapangan, DPRD Riau menggelar rapat koordinasi, Rabu (17/06/20).

Hasilnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin P. Hutagalung SH dengan Pemprov Riau dan Pemkab Pelalawan terkait PT. Langgam Inti Hibrindo (LIH) tersebut, menghasilkan 5 poin kesepakatan.

Lima poin kesepakatan tersebut diantaranya, pertama, Pemprov Riau melalui Disbun dan pemangkh kepentingan lainnya bersama komisi II DPRD Riau dan Pemkab Pelalawan akan melakukan kunjungan lapangan untuk melihat kawasan diluar Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola oleh PT. LIH.

Kedua, Pemprov melalui Disbun Riau akan menyurati Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk menunda proses permohonan HGU PT LIH diluar HGU yang sudah ada sampai ada kejelasan setelah dilakukan peninjauan lapangan.

Ketiga, meminta Bupati Pelalawan  memberhentikan sementara  aktifitas PT. LIH khususnya yang diluar HGU sampai ada kesimpulan sebagaimana pada poin 2.

Keempat, meminta instansi terkait untuk memproses pelanggaran apabila diduga terjadi tidak pidana atau perdata oleh PT LIH.

Kelima, apabila ditemukan di lapangan pemanfaatan lahan diluar HGU meminta kepada BPN Pelalawan dan Pemkab Pelalawan  untuk menjadikan lokasi yang diluar HGU menjadi potensi program TORA.

Surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleb Kepala Disbun Riau Zulfadli dan Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin P. Htagalung.

Sementara dalam RDP tersebut Robin P. Hutagalung didampingi oleh anggota komisi II DPRD Riau diantaranya, Sugianto, Sewitri, Manahara Napitupulu, M. Arpah dan Marwan Yohanis.

Sedangkan dari pihak eksekutif tampak hadir Asisten I Setdaprrov Riau Ahmadsyah Harrofie dan Kadisbun Riau, Zulfadli.

Sementara dari Pemkab Pelalawan tampak hadir Kadisbun Mazrun, Kadis Lingkungan Hidup, Camat Pangkalan Kuras, Kades Kemang, anggota DPRD Pelalawan dan Kejari Pelalawan.

Seperti diketahui, data yang ada di Komisi II DPRD Riau, lahan diluar HGU yang dikuasai PT. LIH di Kabupaten Pelalawan seluas 2.225 hektar. Sementara DisbunRiau dan PT LIH menyatakan, hanya 595 hektar.

"Setidaknya, PT LIH mengakui 595 hektar diluar HGU. Mereka punya alasan bahwa ketika mereka beli itu sudah termasuk yang didalamnya", ucap ketua Komisi II DPRD Riau Robin P. Hutagalung SH saat dikonfirmasi sebelumnya. (fin) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini