Dewan Desak Pemda Bekukan Tempat Usaha Tak Kantongi Izin

Redaksi Redaksi
Dewan Desak Pemda Bekukan Tempat Usaha Tak Kantongi Izin
zul/riaueditor.com
PKL.KERINCI, riaueditor.com - Kabupaten Pelalawan merupakan daerah yang bertuan. Semua komponen yang ada didalamnya harus mengikut ketentuan yang telah ditetapkan untuk membangun negeri ini secara bersama-sama.

Terkait soal usaha, semua tempat usaha  diwajibkan memiliki perizinan dari Pemda setempat. Jika membandel pemerintah berhak membekukannya.Karena Negeri Pelalawan merupakan daerah yang bertuan. Semua komponen yang ada didalamnya harus ikut ketentuan yang telah ditetapkan untuk membangun negeri ini secara bersama-sama.

"Tak berizin ditindak saja. Daerah ini bukan daerah yang tidak bertuan. Artinya semua tempat usaha harus ada izin, kan ada regulasi yang mengaturnya," kata Ketua Fraksi PAN Plus DPRD Pelalawan Nazzar Arnazh, kepada riaueditor Kamis (8/10/2015).

Pernyataan tegas ini dilontarkan politis PAN ini terkait masih banyaknya tempat usaha yang menjamur di Kabupaten Pelalawan khususnya di ibu kota Pangkalan Kerinci, yang tidak memiliki izin.

"Salah satunya kasus Alfamart dekat RM Kota Buana. Kendati sudah beroperasi ternyata tak mengantongi izin apa-apa. Sampai sekarang kita belum tahu perkembangannya apakah sudah diurus atau tidak, tapi kelihatannya tempat usaha waralaba itu buka," ungkapnya.

Tidak hanya tempat usaha yang cukup besar selevel mini market sebut Nazzar, diindikasikan masih banyak lagi tempat usaha yang tidak mengantongi izin. "Saya yakin, kalau saja dinas terkait mau operasi mendatangi satu persatu tempat usaha di Pangkalan Kerinci. hampir dipastikan jumlahnya ratusan tak ada izin. Kita ini tinggal di Pelalawan, mestinya harus ikutlah ketentuan yang ada. Kita ada payung hukumnya, ya Perda terkait sudah ada," paparnya.

Selain menggugah kesadaran masyarakat untuk mengurus semua bentu perizinan sebelum memulai usahanya, anggota Komisi I DPRD Pelalawan ini juga berharap SKPD terkait hendaknya lebih pro aktif.

"Kaitannya sangat jelas. Selain kepatuhan masyarakat dalam mengurus perizinan, itu juga sangat erat kaitannya dengan pembangunan. Karena dari sektor perizinan ini ada retribusi untuk kas daerah. Melalui dana itu pula kita dapat melanjutkan pembangunan," ujar Nazzar.

Mestinya sambung pria yang juga Ketua DPD PAN Pelalawan ini, seiring 16 tahun usia Kabupaten Pelalawan, sudah saatnya Pemda bertindak tegas kepada masyarakat atau kelompok usaha yang mengabaikan regulasi yang ada.

"Kalau tak tegas, ya bakal diinjak-injak marwah daerah seakan tak ada rasa memiliki kabupaten ini. Jadi, dengan perangkat yang telah ada segeralah pemerintah bergerak, jangan terlalu banyak menunggu perintah atau sudah ada masalah baru ambil ancar-ancar. Kalau lambat maka daerah makin dirugikan," tutupnya.(zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini