DPRD Siak Gelar Paripurna Pencabutan Perda No 16 Tahun 2010

Redaksi Redaksi
DPRD Siak Gelar Paripurna Pencabutan Perda No 16 Tahun 2010
SIAK, riaueditor.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak Senin (1/9) kemarin, menggelar sidang Paripurna terhadap penyampaian laporan Badan Legislasi DPRD Kabupaten Siak mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil. Demikian disampaikan Ketua DPRD Siak Zulfi Mursal, SH membacakan agenda sidang, Senin (1/9).

Hadir dalam Paripurna ini, Bupati Siak Drs H Syamsuar, M.Si Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri, M.Si, Sekdakab Siak Drs H Tengku Said Hamzah, Asisten Pemkab Siak, para Kepala Dinas, Badan dan Kantor di lingkungan Pemkab Siak, Pimpinan DPRD Kabupaten Siak Zulfi Mursal,SH, H Syahrul, S.IP,M.Si, H Azwar serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Siak.

Menurut Zulfi, rapat Paripurna ke 17 masa sidang ke 3 agenda pokoknya adalah Laporan Badan Legislasi DPRD Kabupaten Siak mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil.

Kemudian Perda Kabupaten Siak Nomor 02 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Kemudian diteruskan dengan Penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) A mengenai Pembahasan Ranperda Retribusi Izin Memperkerjakan Tenaga Asing.

Berikutnya, dengan permintaan persetujuan dari Anggota DPRD Kabupaten Siak secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna termasuk Penandatanganan Keputusan Bersama dan Sambutan Kepala Daerah.
 
Perda Retribusi KTP dan Catatan Sipil Dihapus

Penghapusan terhadap peraturan daerah Nomor 16 tahun 2010 dan perda nomor 2 tahun 2012 tentang pencabutan retribusi ganti cetak Kartu Tanda Penduduk dan Pencatatan Sipil yang disampaikan oleh Badan Legislasi melalui juru bicara anggota DPRD Siak Syamsurizal S.Ag M.Si, menyebutkan Perda tentang retribusi biaya cetak KTP dan catatan sipil terhadap ranperda pencabutan perda nomor 16 tahun 2010 dan perda no 2 tahun 2012 ,keberadaan perda nomor 16 tahun 2010 dan perda no 2 tahun 2012 didasarkan pada Undang Undang yang lebih tinggi yang merupakan jasa yang di sediakan untuk kepentingan umum, semenjak pemerintah mengaluarkan peraturan perundangan yang tidak membolehkan adanya pemungutan biaya cetak KTP dan pencatatan Sipil yang tidak bisa diberlakukan lagi.

"Dengan peraturan yang lebih tingga, maka peraturan daerah tidak lagi diberlakukan, dan tidak ada pungutan biaya, jika ada pungutan lagi oleh oknum yang bersangkutan bisa dikenakan sangsi hukum 6 tahun dan denda 75 juta mulai dari tingkat kabupaten kecamatan dan desa tidak lagi dikenakan biaya untuk pembuatan KTP dan pencatatan sipil," katanya.

Kedepan Dewan meminta upaya yang harus dilakukan oleh pemerintahadalah mengedepankan kualitas dan akuntabilitas pelayanan, dan lebih meningkatkan kesejahteraan para petugas PNS, agar pelayanan lebih baik lagi, tentunya dengan adanya pencabutan perda tersebut pelayanan akan lebih mudah dan mengutamakan kepentingan masyarakat secara luas.

Bupati Siak Drs H Syamsuar M.Si atas nama pemerintah kabupaten Siak memberikan apreseasi dan upaya kerja keras yang dilakukan oleh dewan dalam membahas rancangan peraturan daerah yaitu pencabutan peraturan daerah Kabupaten Siak nomor 16 tahun 2010, tentang retribusi penggatian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan akta catatan sipil dan peraturan daerah Kabupaten Siak nomor 2 tahun 2012 tentang perubahan peraturan daerah Kabupaten Siak yang telah disetujui untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah .

Dengan disahkanya pencabutan perda tersebut sejak sekarang telah diberlakukan kepada pelakasan pemerintahan mulai dari kabupaten hingga ketingkat desa tidak ada lagi biaya cetak KTP dan akta pencatatan sipil, maka jika ada dilakukan pungutan biaya petugas tersebut bias dikenakan sangsi pidanya dan denda, oleh karena itu melalui media masa juga untuk dapat mensosialisasikan bahwa pembuatan KTP tidak ada pungutan biaya kepada masyarakat. (Adi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini