Mewujudkan Transparansi Anggaran

Redaksi Redaksi
Mewujudkan Transparansi Anggaran
Muhammad Rafi, S.Sos
BADAN Pemeriksaan Keuangan melakukan audit per semester terhadap penggunaan anggaran yang dikelola oleh pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Sejauh itu pula banyak catatan yang diberikan kepada pemerintah sebagai masukan agar penggunaan anggaran di masa mendatang menjadi lebih tertib dan baik.

"Jika kita teliti peran Badan Pengawas Keuangan Negara ini berada pada posisi tengah, dimana BPK hanya bersifat mengingatkan dan memberikan koreksi terhadap penyimpangan anggaran yang digunakan oleh lembaga pemerintah. Dan hasil dari pemeriksaan pun belum terlihat optimal bagi terwujudnya pemerimtahan yang bersih dan bebas KKN."

Pengertian transparansi adalah memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat, dimana masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan (KK, SAP, 2005).

Pengawasan yang dilakukan oleh BPK tidak membuat nyali birokrat kecut karena lembaga ini tidak begitu getol dalam melakukan pengawasan, berbeda halnya dengan lembaga hukum lain semisal kejaksaan, terlebih KPK yang memiliki hak untuk melakukan penegakan hukum. Maka melihat minimnya peranan BPK ke depan patut dievaluasi kembali terutama pada ketegasannya dalam melakukan audit. 'Timbul kesan bahwa institusi ini hanya melakukan pengawasan yang bersifat rutinitas tanpa hasil yang maksimal.'

Selanjutnya, penting juga bagi lembaga penegakan hukum menggandeng BPK untuk memaksimalkan peranannya dalam penegakan hukum. data yang dimiliki oleh BPK bisa di jadikan sebagai alat bukti untuk menuntaskan berbagai kasus korupsi yang belum terungkap ke publik. maka disinilah pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum di bangun agar ego sektoral bisa dihindari.
          
Peran lembaga ini perlu terus di optimalkan sehingga bisa membantu pemerintah dalam mewujudkan clean goverment. Data audit yang dimiliki BPK seharusnya bisa menjadi bahan masukan penting bagi pemerintah dalam mengelola keuangan yang benar. Sehingga penyimpangan yang terjadi selama ini bisa dimininimalisir.

Jika setiap tahun pengelolaan keuangan pemerintah semakin menurun tentu ada yang salah dengan kinerja lembaga keuangan tersebut.

BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, hal tersebut diatur dalam UU BPK RI nomor 15 tahun 2006 pasal 2. Walau demikian tidak ada jaminan bahwa institusi ini terlepas dari segala bentuk intervensi, apalagi lembaga ini kurang begitu mendapat perhatian dari publik bila dibandingkan dengan lembaga hukum lainnya. Kecuali itu, ketidaktegasan institusi ini membuat publik meragukan independensinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Salah satu langkah positif guna terwujudnya transparansi anggaran tersebut telah di contohkan oleh pemrov Riau bersama pemprov Kepri yang melakukan penandatanganan  kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) tentang akses data transaksi rekening yang juga melibatkan seluruh kabupaten kota di Riau. Hal ini di maksudkan untuk mencegah penyelewengan atau penyalahgunaan keuangan negara di masa mendatang.

Pengelolaan keuangan negara merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi kehidupan perekonomian suatu negara, karena berkaitan erat dengan mampu dan tidaknya negara dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita negara menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat.

Dengan kesepakatan tersebut BPK akan berhak mengakses seluruh data tentang keuangan pemrov Riau yang selanjutnya dapat dilihat secara online oleh publik. memang sudah menjadi keharusan bagi pemerintah untuk jujur dan terbuka terhadap pengelolaan keuangan, sebab selama ini ada kesan menutup-nutupi informasi anggaran dari publik.

Keterbukaan ini juga menjadi jalan bagi pemerintah untuk merebut kembali kepercayaan publik terhadap kinerja birokrasi.(*)

Muhammad Rafi, S.Sos
Penulis adalah  Staf bagian Organisasi
Setda Kab. Siak
Bermukim di Jl. Raja Kecik
Kp. Rempak Siak Sri Indrapura
Hp. 0812 6127 0184

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini