Yakin Bisa Jerat Thomas Djamaluddin, LBH Muhammadiyah Siapkan Bukti

Redaksi Redaksi
Yakin Bisa Jerat Thomas Djamaluddin, LBH Muhammadiyah Siapkan Bukti
Thomas Djamaluddin.(Foto: Devi Puspitasari/detik.com)

JAKARTA - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah (LBHMU) Taufiq Nugroho mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti untuk menjerat Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin, dalam kasus dugaan ancaman pembunuhan yang ditulis tersangka AP Hasanuddin di akun Facebooknya. Tulisan Thomas Djamaluddin itu terkait perbedaan 1 Syawal antara Muhammadiyah dan pemerintah.

Sebagai warga Muhammadiyah dan Indonesia, Taufiq sangat menyayangkan setelah peneliti BRIN AP Hasanuddin melakukan ujaran kebencian.

Menurut dia, ujaran kebencian yang dilontarkan pun sangat parah untuk level akademisi dan peneliti sudah lolos menjadi PNS di BRIN. Sebagai tersangka ujaran kebencian, menurut Taufiq, AP Hasanuddin sekarang ini sudah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Kemungkinan, kata dia, akan ada tersangka baru. Kendati demikian, pihaknya tidak bisa mendahului keputusan penyidik Polri.

“Meski demikian, kami sudah menyampaikan kepada penyidik Polri bahwa nanti akan ada bukti-bukti yang akan kami sampaikan, termasuk dalam hal ini dugaan yang juga mungkin dilakukan oleh Prof Thomas Djamaluddin,” ujar Taufiq acara Dialektika TVMU bertema “Rasionalisasi Wujudul Hilal & Ujaran Thomas Djamaludin” yang ditayangkan pada Sabtu (13/5/2023) malam.

Nantinya, kata dia, penyidik Polri akan menilai apakah bukti-bukti itu nantinya bisa masuk ke dalam ujaran kebencian atau masuk ke dalam bagian dari ujaran kebencian yang dilakukan oleh AP Hasanuddin.

“Tentu itu nanti akan menjadi ranah dari penyidik Polri. Karena, kalau kita melihat alur dari medsos itu ketika berkembang, itu kan berada di akunnya Prof Thomas Djamaluddin. Tentu nanti akan diperiksa lagi secara digital forensik apakah memang penyebabnya itu adalah tulisan-tulisan atau cicitan-cicitan dari Prof Djamaluddin ini,” kata Taufiq.

“Kalau memang nanti ada kaitannya, bahkan kalau disebutkan nanti pemicunya adalah dari sana, bukan tidak mungkin nanti pasal 55 KUHP diterapkan,” ujarnya.

Sumber: Republika

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini