Wilson Lalengke Penuhi Panggilan Krimsus Polda Metro Jaya

Redaksi Redaksi
Wilson Lalengke Penuhi Panggilan Krimsus Polda Metro Jaya
Wilson Lalengke mendatangi Krimsus Polda Metro. Jaya(Foto: Ist)

JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memenuhi undangan klarifikasi atas Laporan Polisi No.LP/B/2859/V/2024,atas Nama Pelapor Hendry C Bangun tgl 22 Mei 2024.

Wilson Lalengke tiba di gedung Krimsus Polda Metro Jaya sekira jam 10.000 WIB sesuai jadwal. Dirinya datang ke Polda Metro Jaya bukan untuk memberikan keterangan kepada penyidik, justru kedatangannya ingin menyampaikan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Hendry Ch Bangun dkk.

"Saya akan buktikan bahwa Konten You Tube yang dimasalahkan adalah fakta, makanya saya tidak bersedia dulu dimintai keterangan sebelum dibuktikan laporan kami di KPK dan Mabes Polri," terangnya.

Di tempat terpisah, para Advokat yang mendampingi Wilson Lalengke, di antaranya Dolfi Rompas, Alfan Sari dan Ujang Kosasih memberikan alasan dan dasar hukum menolak kliennya diperiksa. Karena jelas, ada SKB UU ITE yang harus dipedomani oleh penyidik.

Ujang Kosasih menjelaskan, penyidik seharusnya cermat dan mendalami terlebih dahulu laporan dugaan pelanggaran UU ITE, jangan langsung mengirim surat panggilan terhadap terlapor dalam perkara ini. Selain ada SKB UU ITE, ada juga Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta mlMasyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ini menurut Ujang Kosasih harus dipahami oleh penyidik, Wilson Lalengke sedang mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang diduga kuat dilakukan Hendry Ch Bangun dkk dan telah mengadukannya ke KPK.

"Kok malah dapat panggilan polisi sebagai terlapor, seharusnya Wilson Lalengke mendapat penghargaan dari pemerintah," jelas Ujang Kosasih.

Masih dalam keterangan Ujang Kosasih, tim PH PPWI akan mengawal terus kasus ini, dan bila dipaksakan oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya, maka ini akan jadi preseden buruk penegakan hukum.(rl)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini