Vonis Hukuman Mati, Kasasi Pelaku Pemerkosa Belasan Santri Ditolak

Redaksi Redaksi
Vonis Hukuman Mati, Kasasi Pelaku Pemerkosa Belasan Santri Ditolak
Herry Wirawan, predator belasan santri.(Foto: Ist)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak meringankan vonis terhadap Herry Wirawan, si pemerkosa belasan santri. Kini perkaranya sudah punya kekuatan hukum tetap.

Awalnya Herry divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung setelah dituntut hukuman mati oleh jaksa. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung lalu mengabulkan banding yang diajukan jaksa pada April lalu. Berkat hal ini, hukuman Herry menjadi vonis hukuman mati.

Herry coba peruntungan dengan mengajukan kasasi ke MA demi mendapat keringanan hukuman. Hanya saja vonis Herry tetap tak berubah, hukuman mati.

"Tolak kasasi," tulis putusan kasasi di situs MA, Selasa (3/1/2023).

Putusan ini diambil oleh hakim agung Sri Murwahyuni sebagai ketua majelis dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Sedangkan panitera penggantinya ialah Maruli Tumpal Sirait.

Perkara dengan nomor 5642/K/PID.SUS/2022 itu tercatat masuk ke MA pada 24 Agustus 2022. Sedangkan putusan diambil pada 8 Desember 2022.

"Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," tulis MA.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini