Usul Jaksa Agung soal Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dihukum, KPK Tak Setuju!

Redaksi Redaksi
Usul Jaksa Agung soal Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dihukum, KPK Tak Setuju!
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (foto: dokumentasi Kejagung)

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin membuat heboh dengan menyatakan, penyelesaian hukum kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp 50 juta dapat diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke negara saja.

Hal itu disampaikannya Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (27/1/2022) siang.

"Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta, untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata Burhanuddin.

Dia menyebut, penyelesaian dengan cara pengembalian uang negara bertujuan agar proses hukum berjalan cepat, sederhana, dan murah.

“Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujar dia.

Selain itu, Burhanuddin menyinggung perkara-perkara penyalahgunaan dana desa yang nilainya tidak terlalu besar.

Berbeda dengan kasus korupsi di bawah Rp50 juta, untuk koruptor dana desa ia menyebut penyelesaian perkara bisa dilakukan secara administratif saja.

“Terhadap perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut,” kata dia.

Sementara bagi koruptor dana desa dapat dihukum dengan pembinaan inspektorat.

“Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkas Burhanuddin.

Sementara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menjelaskan implementasi atau penerapannya dari rencana itu akan tetap mempertimbangkan beberapa faktor latar belakang dari setiap tindakan korupsi.

"Implementasinya itu dilihat, dari pertama Ini korupsi di bidang apa, akibat dikorupsi, walaupun di Rp50 juta ini apa kira-kira," kata Febrie saat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Sehingga, lanjut Febrie, langkah penyelesaian hukum bukan berarti dengan hanya mengembalikan Rp50 juta perkaranya lantas bisa diberhentikan. Karena, sebelum itu dilakukan penyidik akan mengidentifikasi akibat dari korupsi tersebut.

"Kalaupun itu pengembalian melibatkan aparat. Tentunya ini ada koordinasi juga apakah ini pengenaan hukuman yang di bawah, apa, hukuman disiplin ya, kepegawaian," ucapnya.

"Jadi itu dia, jadi tidak terputus bahwa itu di bawah Rp 50 juta dengan dikembalikan dihentikan, kan ada pertimbangan juga dari Pak Jaksa," lanjutnya.

Pasalnya, Febrie mengatakan jika tindak pidana korupsi meski nilai yang dikorupsi terkadang kecil. Namun dampaknya seringkali langsung terasa sehingga mengganggu masyarakat.

"Kemudian dia betul-betul, Rp 50 juta ini bukan dilakukan juga dengan hal yang menjadi rutinitas. Bisa juga kan, bukan Rp50 juta, tetapi kalau misalkan Rp 10 juta tapi dia terus menerus, kaya berupa setoran kan tidak mungkin juga (dihentikan)," jelasnya.

Lebih lanjut, Febrie mengatakan gambaran pertimbangan di atas sebenarnya sudah memiliki peraturan resminya. Namun sampai saat ini, pihaknya sangat berhati-hati dalam mengambil langkah penyelesaian hukum tersebut.

"Peraturannya sudah ada di kita, peraturan di bawah Rp50 juta itu sudah ada. Tetapi itu kan sangat berhati-hati dilakukan. Jadi sepengetahuan saya, juga di daerah sepertinya sampai tingkat lidik di SP3 gitu, belum ada. Nah biasanya di tahap awal masih di inspektorat (jika diberhentikan)," tuturnya.

KPK Tak Setuju


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini