Usai Jalani Proses Hukum di Malaysia, 73 PMI Kembali Dideportasi

Redaksi Redaksi
Usai Jalani Proses Hukum di Malaysia, 73 PMI Kembali Dideportasi
PMI yang dideportasi dari Malaysia usai menjalani proses hukum.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, kembali memfasilitasi pemulangan 73 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia. Para PMI tersebut dipulangkan ke Indonesia melalui Depot Kemayan, Pahang menuju Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (14/3/2025).

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, para PMI itu dideportasi setelah menjalani proses hukum di Malaysia.

"Total ada 73 orang yang berasal dari beberapa daerah di Indonesia,” katanya.

PMI terbanyak dari NTB yakni 31 orang, Sumatera Utara 5 orang, Jawa Timur 13 orang, Aceh 5 orang, Jawa Barat 3 orang, Jawa Tengah 1 orang, Riau 2 orang, Kepri 1 orang, Kalimantan Barat 2 orang, Sulawesi Tengah 3 orang, Sulawesi Selatan 1 orang, Banten 1 orang dan Jambi 3 orang.

Seluruh pekerja itu kembali ke Indonesia dalam kondisi sehat. Hanya ada satu orang yang mengalami penyakit kulit cukup parah dan sudah dilakukan karantina.

Fanny menjelaskan, rata-rata pekerja yang dipulangkan ke Indonesia tidak memiliki dokumen resmi dan overstay. Kepada para PMI tersebut juga diberikan pemahaman mengenai bahaya bekerja di luar negeri secara unprosedural.

“Petugas kami juga memberikan pemahaman kepada para PMI untuk tidak lagi bekerja secara unprosedural, karena sangat berbahaya,” sebutnya.

Fanny juga mengimbau kepada masyarakat yang akan bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi dan tidak terpengaruh dengan rayuan oknum yang menjanjikan kemudahan-kemudahan proses pemberangkatan.

Jika ingin bekerja di luar negeri, agar mematuhi aturan dan prosedur serta undang-undang, di mana ada persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dimiliki oleh pekerja migran.

"Yang paling utama adalah hindari oknum atau sindikat yang menawarkan bekerja ke luar negeri secara instan atau ilegal. Jika mengikuti aturan pemerintah maka bisa dijamin 100 persen perlindungan bisa didapatkan,” imbaunya.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini