Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah, PPWI Sultra Resmi Laporkan Bawaslu Konsel ke Polisi

Redaksi Redaksi
Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah, PPWI Sultra Resmi Laporkan Bawaslu Konsel ke Polisi
PPWI Sultra melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan negara oleh Bawaslu Konsel ke Polda.(Foto: Ist)

KENDARI - Pengurus Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melaporkan secara resmi dugaan penyelewengan anggaran Dana Hibah oleh Badan Pengawas Pemilu Konawe Selatan (Bawaslu Konsel) ke Polda Sultra, Senin (24/03/2025). Laporan itu disampaikan langsung oleh Ketua DPD PPWI Sultra, La Songo, didampingi Biro Hukum PPWI Sultra, Firman, S.H., M.H., dan sejumlah wartawan yang tergabung di PPWI Sultra.

“Hari ini kami secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan negara oleh Bawaslu Konsel. Ada beberapa poin yang kami dan teman-teman Citizen Journalist yang tergabung di PPWI Sultra sampaikan," ungkap La Songo kepada media usai membuat Laporan Polisi di Polda Sultra.

Poin tersebut salah satunya dugaan markup pengadaan barang dan jasa serta dugaan pemotongan dana operasional, mulai pengawas tingkat kecamatan sampai pengawas tingkat kelurahan/desa se-Kabupaten Konawe Selatan yang bersumber dari anggaran dana hibah pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 lalu.

Berdasarkan hasil monitoring dan investigasi di lapangan, tim PPWI juga sudah mengantongi beberapa bukti, termasuk keterangan langsung dari panwascam dan panwas kelurahan/desa.

“Kami datang ke sini dengan bukti-bukti yang sudah sangat jelas. Antara lain keterangan dari Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa,” tambah Ketua HMI Cabang Kendari Periode 2012-2014 itu.

Menurut La Songo, pihaknya menerima informasi bahwa diduga kuat Bawaslu Konsel dengan sengaja dan terang-terangan melakukan perbuatan melawan hukum dan harus ditindak tegas agar menjadi pembelajaran kedepannya.

“Kami melaporkan Badan Pengawas Pemilu Konawe Selatan terkait indikasi penyelahgunaan wewenang atau dugaan korupsi yang mereka lakukan secara terstruktur, sistematis dan masif, yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah,” tegas La Songo.

PPWI Sultra meminta Kapolda Sultra untuk mengungkap penggunaan dana tersebut guna memastikan transparansi pengelolaan anggaran di tubuh lembaga yang ditugaskan mengawasi jalannya pemilihan umum (Pemilu).

Dia meminta jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari anggaran ini, sebab faktanya banyak anggota panwascam dan panwas kelurahan/desa yang merasakan dampaknya,

Sementara itu, Biro Hukum dan Advokasi PPWI, Firman, S.H., M.H., berharap laporan dugaan penyelewengan anggaran Bawaslu Konsel yang diadukan hari ini ke Polda Sultra segera diatensi oleh penyidik Tipikor Polda Sultra. Data dan bukti-bukti sudah kami siapkan, yang nanti akan diberikan ketika ada permintaan dari penyidik," ungkap Firman.

Berikut poin-poin temuan tim PPWI di lapangan terkait kasus Bawaslu Konsel:

1. Review anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB, hasil review dialokasikan untuk 8 bulan masa kerja panwascam, panwas kelurahan/desa, tapi realita panwas kelurahan/desa bertugas hanya 7 bulan.

2. Review anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB, hasil review dianggarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan untuk panwas kecamatan, panwas desa, pengawas TPS, tetapi hal tersebut tidak dibayarkan sampai tahapan pilkada selesai alias diduga anggaran fiktif.

3. Review anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB, hasil review dianggarkan untuk paket data/internet untuk panwas kecamatan, panwas desa dan pengawas TPS, tetapi kenyataan dilapangan sampai tahapan dan masa kerja penyelenggara Ad-Hoc hal tersebut tidak pernah dibayarkan.

4. Review anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB, hasil review dianggarkan untuk bimtek aplikasi SAS dan laporan pertanggungjawaban PUMK, tetapi sampai selesai masa tugas koordinator kecamatan & SPK kecamatan, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.

5. Sesuai dengan review anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB, hasil review dianggarkan untuk narasumber eksternal dalam kegiatan yang dilaksanakan panwas kecamatan, tetapi pelaksanaan di lapangan berdasarkan RAB yang dikirim kabupaten, narasumber eksternal sudah dihilangkan, tidak seperti kegiatan yang dilaksanakan pada kecamatan di beberapa kabupaten/kota lainnya.

6. Review anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB, hasil review dialokasikan untuk 12 bulan masa kerja panwas kecamatan, tapi realita panwascam bertugas hanya 8 bulan.

7. Review anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB, hasil review dialokasikan untuk sosialisasi pemilih pemula dan Komisioner Bawaslu sudah pernah menyampaikan terkait kegiatan tersebut tetapi sampai tahapan selesai dan masa kerja badan Ad-Hoc selesai, kegiatan tersebut tak kunjung dilaksanakan.

8. Review anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB, hasil review dialokasikan untuk 12 bulan masa kerja panwas kecamatan, tapi realita panwscam bertugas hanya 8 bulan.

9. Review anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB, hasil review dialokasikan translok untuk pengawas kelurahan/desa, pengawas TPS tetapi realitanya hal tersebut tidak pernah tersalurkan.

10. Reviuw anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB, sewa sekretariat masing- masing panwascam di 25 kecamatan sebesar Rp. 2,5 juta/kecamatan, tetapi hasil reviuw di lapangan nyatanya hanya dibayarkan sebesar Rp. 1,5 juta.

La Songo sendiri mempercayakan penanganan sepenuhnya kepada penyidik Tipikor Polda Sultra untuk segera mengusut dan melakukan langkah-langkah hukum sesuai SOP dan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian dugaan penyimpangan anggaran tersebut dapat diketahui publik serta akan tercipta transparansi dan keadilan bagi seluruh lembaga pengawas pemilu di Konawe Selatan. (Tim)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini