Terbitkan PP 59/2022, Pemerintah Minimalisir Masalah Perkotaan

Redaksi Redaksi
Terbitkan PP 59/2022, Pemerintah Minimalisir Masalah Perkotaan
Ilustrasi.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Di pengujung tahun 2022, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perkotaan Nomor 59 Tahun 2022 pada 26 Desember 2022. PP ini sebagai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Secara umum, PP tentang Perkotaan ini pertama mengatur bentuk wilayah dengan batas-batas tertentu yang masyarakatnya mempunyai kegiatan utama di bidang industri, jasa, perdagangan, atau bukan pertanian.

Kedua, kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman Perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Ketiga, penyelenggaraan pengelolaan perkotaan adalah penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan perkotaan.

Keempat, Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) adalah rencana pentahapan penyediaan layanan perkotaan beserta strategi pendanaan indikatif yang merupakan bagian dari dokumen rencana pembangunan daerah dan terintegrasi dengan rencana tata ruang.

Kelima, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun.

Keenam, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

Ketujuh, pelayanan perkotaan adalah bentuk pemenuhan kebutuhan warga Perkotaan dalam menjalani kehidupan berkota.

Kedelapan, Sandar Pelayanan Perkotaan (SPP) merupakan ukuran kuantitas dan kualitas layanan perkotaan yang harus dicapai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau badan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang berhak diperoleh warga perkotaan tanpa diskriminasi.

Kesembilan, Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kesepuluh, Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Kesebelas, menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusanp emerintahan dalam negeri.

Terakhir, badan hukum adalah badan usaha yang dibentuk, didirikan atau diakui oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dengan hadirnya PP Nomor 59 Tahun 2022 ini, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya permasalahan-permasalahan perkotaan. Kemudian memberikan panduan regulasi bagi pengelola perkotaan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota ataupun badan hukum lainnya.

Hal ini dalam memberikan pelayanan yang efektif dan efisien baik melalui inovasi dan kolaborasi, maupun pemanfaatan teknologi digital yang terus berkembang untuk mewujudkan perkotaan yang berkelanjutan.

Selanjutnya, juga diharapkan agar bisa memberikan pelayanan yang benar-benar bermanfaat, adil untuk semua kelompok masyarakat termasuk kelompok rentan dan dapat dijangkau oleh seluruh warga perkotaan se-Indonesia pada setiap bagian wilayah perkotaan secara efektif dan efisien.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini