Tapera Tak Cocok di Indonesia

Redaksi Redaksi
Tapera Tak Cocok di Indonesia
Ilustrasi.(Foto: Ist)

JAKARTA - Pungutan wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai bisa menjadi solusi seorang pekerja memiliki hunian. Namun, upah pekerja di Indonesia masih terlalu rendah untuk dipotong iuran tapera, sehingga dinilai malah memberatkan.

Ekonom dari Indonesia Strategic and Economic Action Instituion (ISEAI) Ronny P Sasmita mengatakan model pungutan iuran Tapera bisa berhasil di Singapura. Hal itu bisa memperbaiki tingkat kepemilikan rumah para pekerja.

Pungutan wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai bisa menjadi solusi seorang pekerja memiliki hunian. Namun, upah pekerja di Indonesia masih terlalu rendah untuk dipotong iuran tapera, sehingga dinilai malah memberatkan.

Ekonom dari Indonesia Strategic and Economic Action Instituion (ISEAI) Ronny P Sasmita mengatakan model pungutan iuran Tapera bisa berhasil di Singapura. Hal itu bisa memperbaiki tingkat kepemilikan rumah para pekerja.

Belum Tentu Cocok di Indonesia

Meski begitu, konsep serupa belum berarti bisa berhasil dilaksanakan di Indonesia. Mengingat adanya perbandingan fundamental dari pendapatan pekerja di Indonesia dan Singapura.

"Namun masalahnya, backlog perumahan kita terjadi karena rendahnya permintaan yang diakibatkan oleh standar pendapatan pekerja kita yang tergolong sangat rendah. Berbeda dengan Singapura yang gaji pekerja termasuk yang tertinggi di dunia. Jadi tak apple to apple," tegasnya.

Menurutnya, tingkat pendapatan yang tergolong rendah tersebut dan banyaknya potongan dan iuran justru memperburuk daya beli kelas pekerja dan kelas menengah ke bawah. Alhasil, konsumsi rumah tangga akan menurun ke depannya.

"Karena setiap pemotongan dan iuran untuk sesuatu akan menekan daya beli pekerja untuk yang lainya. Hal itu bisa terjadi karena tingkat pendapatan pekerja yang masih tergolong rendah," pungkas Ronny.

Tapera Ancam 466 Ribu Pekerja Pengangguran

Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera tengah menjadi perbincangan luas baru-baru ini.

Polemik terkait iuran tapera mencuat setelah Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap memberatkan pekerja yang diwajibkan ikut dalam kepesertaan Tapera, yang ditetapkan cukup besar dari gaji atau upah.

Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda mengungkapkan bahwa kebijakan Tapera berdasarkan hasil simulasi ekonomi dapat menyebabkan penurunan PDB sebesar Rp 1,21 triliun.

Hal dikhawatirkan menimbulkan risiko dampak negatif pada keseluruhan output ekonomi nasional.

"Perhitungan menggunakan model Input-Output juga menunjukkan surplus keuntungan dunia usaha turut mengalami penurunan sebesar Rp 1,03 triliun dan pendapatan pekerja turut terdampak, dengan kontraksi sebesar Rp200 miliar, yang berarti daya beli masyarakat juga berkurang dan menurunkan permintaan berbagai jenis sektor usaha," ungkap Huda dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Senin (3/6/2024).

Adapun Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira mengatakan bahwa efek paling signifikan terlihat pada pengurangan tenaga kerja, di mana kebijakan ini berisiko menyebabkan hilangnya 466,83 ribu pekerjaan, dengan begitu jumlah pengangguran semakin banyak.

"Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan iuran wajib Tapera berdampak negatif pada lapangan kerja, karena terjadi pengurangan konsumsi dan investasi oleh perusahaan. Meskipun ada sedikit peningkatan dalam penerimaan negara bersih sebesar Rp 20 miliar, jumlah ini sangat kecil dibandingkan dengan kerugian ekonomi yang terjadi di sektor-sektor lain," jelas Bhima.

Sumber

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini