Respons Berbagai Pihak Terkait Kembali Muncul Wacana Amandemen UUD 1945

Redaksi Redaksi
Respons Berbagai Pihak Terkait Kembali Muncul Wacana Amandemen UUD 1945
Suasana saat Sidang tahunan MPR RI dan dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI Tahun 2021 di Gedung Nusantra, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). Sidang Tahunan MPR tahun ini menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

2. Muhammadiyah: Jangan Hanya untuk Kepentingan Pragmatis

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan dengan adanya rencana amandemen UUD 1945 ini jangan hanya untuk kepentingan pragmatis jangka pendek.

Haedar juga mengatakan harus memikirkan Pancasila dan UUD 1945 yang sudah ditetapkan oleh pendiri negeri selama 76 tahun.

“Jangan sampai di balik gagasan amandemen ini menguat kepentingan-kepentingan pragmatis jangka pendek yang dapat menambah berat kehidupan bangsa, menyalahi spirit reformasi 1998, serta lebih krusial lagi bertentangan dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945 yang dirancang bangun dan ditetapkan para pendiri negeri 76 tahun yang silam," ungkap Haedar dalam pidato Kebangsaan bertajuk ‘#IndonesiaJalanTengah, IndonesiaMilikSemua’ yang diselenggarakan secara daring, Senin, 30 Agustus 2021 dikutip dari merdeka.com.

Haedar menegaskan, Indonesia tidak hanya raga dan fisik tapi juga bernyawa.

“Indonesia yang bukan sekadar raga-fisik, tetapi menurut Mr. Soepomo, Indonesia yang “bernyawa”. Itulah Indonesia Jalan Tengah dan Indonesia milik Bersama," jelasnya.

3. Ketua MPR: Tidak Melakukan Amandemen di saat Pandemi

Sementara itu, Wakil ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengatakan di masa pandemi ini yang menjadi fokus utama adalah gotong-royong untuk mengatasi Covid-19 bukan melakukan amandemen.

"Saat pandemi, bukan saat yang ideal untuk melakukan amandemen. Lebih baik energi bangsa difokuskan untuk gotong royong mengatasi Covid-19. Ini juga penting dijadikan pijakan oleh setiap anggota MPR yang memiliki hak konstitusional untuk mengajukan usulan perubahan konstitusi," ujar HNW.

Selain itu, HNW mengatakan MPR harus memastikan bahwa ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 yang menjamin demokrasi dan menjadi cita-cita reformasi. Seperti pembatasan masa jabatan presiden dan pelaksanaan pemili yang reguler selama 5 tahun, tidak diutak-atik dengan alasan pandemi.

“Pelaksanaan ketentuan-ketentuan itu sangat krusial untuk menjamin bahwa Indonesia adalah negara hukum dan menjalankan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM), yang tidak mengkhianati cita-cita reformasi. Jangan sampai ada upaya untuk mengkebiri hal-hal tersebut, baik dalam pelaksanaannya maupun melalui akal-akalan proses amandemen,” ungkap HNW dalam keterangannya, Selasa, 31 Agustus.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini