Sempat Ditolak, Wacana Pembangun Dua Tower Kantor Terpadu Pemprov Riau Kembali Dianggarkan

Redaksi Redaksi
Sempat Ditolak, Wacana Pembangun Dua Tower Kantor Terpadu Pemprov Riau Kembali Dianggarkan
Foto : Ist.
SF Harianto

PEKANBARU - Meski tahun lalu sempat ditolak sejumlah tokoh masyarakat Riau, wacana Sekdaprov Riau SF Haryanto membangun dua tower kantor terpadu Pemprov Riau di Jalan Cut Nyak Dien kembali dianggarkan pemprov Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau tahun 2023 sebesar Rp8,4 miliar.

Anggaran senilai Rp8,4 miliar tersebut untuk Penyusunan Perencanaan Pembangunan Kawasan dan Perkantoran Terpadu Pemerintah Provinsi Riau.

Pengumuman Prakualifikasi dilakukan tanggal 24 November 2022 lalu, sementara penandatanganan kontrak dijadwalkan 26 Januari 2023.

Januari 2022 lalu, Sekdaprov Riau, SF Hariyanto, kepada sejumlah media mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau tahun ini akan membangun dua bangunan tower untuk komplek perkantoran terpadu di Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru.

Karena kawasan perkantoran itu dibangun menyatu dengan kantor Gubernur Riau saat ini, maka akan ada pembebasan lahan yang mengakibatkan beberapa kantor dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus dirobohkan.

Empat kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bakal dirobohkan itu yakni kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Inspektorat Riau, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, dan Dinas Pendidikan (Disdik) Riau.

Namun rencana ini mendapat penolakan sejumlah tokoh masyarakat Riau. Akhirnya SF Hariyanto beberapa hari kemudian mengklarifikasinya dengan mengatakan hal tersebut baru wacana.

Meski demikian kegiatan tersebut telah mulai dilelang LPSE Riau pada 25 Januari 2022 lalu, seperti dilansir bertuahpos.com.

Pokja ULP melakukan lelang Penyusunan Perencanaan Pembangunan Kawasan dan Perkantoran Terpadu Pemerintah Provinsi Riau dengan nilai Rp9,8 miliar. Setelah mendapat penolakan akhirnya tender ini dibatalkan. Alasan Pembatalan-Berdasarkan Surat dari Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau Nomor 641/PUPRPKPP/CK/I/2022/023 tanggal 27 Januari 2022 perihal Pembatalan Proses Pemilihan. Plt Kadis PUPRPKPP saat itu dijabat oleh SF Hariyanto, yang juga menjabat Sekdaprov Riau.

(hendra/bertuahpos)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini