PPKM Level 4, Heri Gunawan : Jangan Lupakan Hak Rakyat  

Redaksi Redaksi
PPKM Level 4, Heri Gunawan : Jangan Lupakan Hak Rakyat  
Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR-RI Heri Gunawan

JAKARTA - Presiden Joko Widodo secara resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali. Kebijakan ini berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Sejatinya, perpanjangan tersebut merupakan pemberlakukan PPKM Darurat untuk yang ketiga kalinya. Tahap pertama, diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 dengan nama PPKM Darurat.

Tahap kedua, diperpanjang dari 21-25 Juli 2021 dengan pergantian nama menjadi PPKM Level 4. Dan ketiga, diperpanjang lagi dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 tetap dengan nama PPKM Level 4.

Selain melonggarkan beberapa ketentuan PPKM Level 4, Presiden Jokowi juga berkomitmen meningkatkan pemberian bansos dan bantuan untuk usaha mikro dan kecil.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR-RI Heri Gunawan menyoroti perihal bansos yang masih banyak belum diterima oleh rakyat terdampak. Pasalnya, di setiap pengumuman pemberlakukan PPKM Darurat/Level 4 juga disampaikan perihal peningkatan bantuan. Namun fakta di lapangan menunjukkan pendistribusian bantuan yang belum optimal.

"Seharusnnya, pendistribusian bantuan dilakukan seiring dengan diberlakukannya PPKM Darurat/Level4. Jika sudah menerima bantuan, masyarakat pun akan bisa menerima dan  mentaati aturan-aturan yang ditetapkan selama pemberlakukan PPKM Darurat/Level 4,” kata Heri Gunawan yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Fraksi Gerindra di Komisi XI DPR-RI kepada awak media di Jakarta, Senin (26/7/2021).

Pemberlakuan PPKM Darurat/Level 4 memang telah direspon dengan menambah anggaran PEN 2021 menjadi Rp744,75 triliun dari semula yang hanya sebesar Rp699,43 triliun.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini