JAKARTA - Pimpinan Komisi IX DPR RI memberikan perhatian serius terkait sejumlah laporan penipuan hingga bisnis donor plasma darah konvalesen atau metode terapi pengobatan Covid-19 melalui donor darah dari penyintas ke penderita.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena berharap ada penindakan segera dari aparat penegak hukum atas kasus tersebut. Baginya, bisnis Plasma Konvalesen diharamkan.
"Aparat diminta bertindak, ini (plasma konvalesen) tidak boleh sampai dibisniskan, apalgi sampai penipuan, haram ini," ujar Melki, Jumat (30/7/2021).
Ditegaskan Melki, donor plasma konvalesen adalah gerakan sosial untuk misi kemanusiaan dalam membantu penyembuhan pasien Covid-19. "Plasma konvalesen kan bersifat sosial, itu adalah sebagai sesama manusia saling bantu dan tolong-menolong, aspek kemanusiaan lah," tegasnya.
Kalaupun ada ucapan terima kasih dari penerima donor, lanjut legislator Partai Golkar ini, hal tersebut bukan kemudian menjadi alasan dibisniskan dengan nominal tertentu. "Tidak ada urusan apapun untuk urusan plasma konvalesen itu, apabila nanti ada terima kasihnya itu bukan sebagai imbalan," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Kualitas PMI Pusat, Robby Nur Aditya mengatakan langkah itu diambil sebelum pihaknya menentukan akan dibawa ke jalur hukum atau tidak.
Sampai saat ini, pihaknya baru menerima informasi bahwa motif oknum penjual plasma konvelasen itu untuk biaya transportasi. "Kita mau telusuri dulu motifnya apa investigasinya. Alasannya katanya transport untuk tambahan apa gitu, saya juga kasihan. Enggak tahu bener apa enggak perlu ditelusuri dulu. Harapannya bisa diselesaikan dengan kekeluargaan," kata Robby, Kamis (29/7/2021).
Robby mengatakan donor plasma konvalesen memang rawan untuk dijadikan bisnis atau modus penipuan. Sebab, banyak pasien Covid-19 yang membutukan donor tersebut.