Pengusaha dan Petani Sawit Diminta Laporkan Lahan ke Satgas

Redaksi Redaksi
Pengusaha dan Petani Sawit Diminta Laporkan Lahan ke Satgas
Perkebunan sawit.(Foto: Ist)

JAKARTA - Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta semua pihak yang memiliki lahan sawit untuk melaporkan asetnya kepada Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang dibawahinya.

Luhut mengatakan, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), banyak ditemukan perusahaan belum mendapatkan izin lokasi, izin perkebunan dan hak guna usaha. Oleh karenanya, ia meminta setiap pelaku usaha untuk melengkapi izin yang diperlukan.

"Satgas dengan tegas mengimbau agar semua pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai bukti izin usaha yang dimiliki," tegas Menko Luhut di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Satgas dalam waktu dekat akan memulai -self reporting- lahan sawit milik perusahaan, koperasi, dan rakyat. "Kita ada citra satelit dan drone, sehingga kita minta dilaporin mandiri dan kita akan punya cara untuk random check pada laporan tersebut," imbuhnya.

Perusahaan diimbau melaporkan informasi itu lewat website Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperimbun) mulai 3 Juli-3 Agustus 2023. Kemudian untuk koperasi dan rakyat bakal diinformasikan secara paralel.

"Kami akan sosialisasi soal mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha. Sosialisasi akan dilakukan 3 Juli sampai 3 Agustus. Rencana venue offline di Riau, Kalimantan Tengah, dan Jakarta secara virtual," terang Luhut.

Lebih lanjut, ia menambahkan, Satgas juga tengah kembangkan dashboard penyelesaian sawit dalam kawasan hutan. Untuk itu, Satgas akan melakukan live tracking kasus lahan sawit yang berada di kawasan hutan.

Dikatakan Luhut, Satgas juga punya hak untuk melakukan pemanggilan. Itu dilakukan untuk melakukan konfirmasi kesesuaian perizinan dengan lahan sawit yang dimiliki apabila ada hal-hal yang mencurigakan.

"Saya harap dengan adanya Satgas ini semua pelaku usaha bisa tertib dan berikan data sebenar-benarnya dan disiplin melaporkan kondisinya. Pemerintah akan tindak tegas pelaku usaha yang tidak hiraukan upaya yang ditempuh pemerintah dalam tata kelola sawit," tuturnya.

Menko Luhut Ketua Pengarah Satgas Sawit

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo baru saja menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketua pengarah Satuan tugas atau satgas sawit.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang baru ditandatangani pada Jumat 14 April 2023.

Satgas Sawit ini akan bertugas melakukan penanganan perbaikan tata kelola di industri wasit. Termasuk pelaksanaan berbagai macam kepatuhan seperti perizinan lahan sawit, perkebunan dan penerimaan negara dalam bentuk pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sumber

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini