Penahanan Rafael Alun Trisambodo Diperpanjang

Redaksi Redaksi
Penahanan Rafael Alun Trisambodo Diperpanjang
Rafael Alun Trisambodo di KPK.(Foto: Merdeka)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan pejabat Dirjen pajak, Rafael Alun Trisambodo. Penahanan ayah Mario Dandy Satriyo itu diperpanjang karena KPK masih perlu waktu mencari bukti demi membongkar kasus gratifikasi yang menjeratnya.

"Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan, terhitung 23 April 2023 sampai dengan 1 Juli 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (13/4/2023).

Ali memastikan, KPK terus mencari alat bukti terkait penanganan kasus gratifikasi Rafael Alun. Salah satu upayanya yakni lewat agenda pemeriksaan sejumlah saksi.

Dia mengingatkan, para saksi yang KPK panggil terkait kasus Rafael Alun untuk memenuhi agenda pemeriksaan. Keterangan mereka diperlukan demi membongkar tuntas kasus tersebut.

"Untuk pengumpulan alat bukti, di antaranya pemanggilan saksi-saksi, KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," ungkap Ali.

Rafael Alun telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Senin (10/4/2023). Saat diperiksa, penyidik KPK mencecar Rafael soal dokumen terkait perkara gratifikasi yang menjeratnya.

"RAT telah selesai diperiksa perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Diperiksa terkait pengetahuan tersangka mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/4/2023).

Sebagai info, Rafael Alun sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara penerimaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun.

"Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya," tutur Ali.

KPK mengungkap peristiwa dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rafael diduga terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesa US$ 90.000 atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak

"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (3/4/2023).

Sumber: Berita Satu

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini