Masjid Harus Bebas Kepentingan Parpol

Redaksi Redaksi

JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan, masjid maupun rumah ibadah lainnya harus bebas dari kepentingan partai politik. Ini disampaikan Ma'ruf usai adanya pengibaran bendera salah satu partai politik di wasjid yang menuai kritik masyarakat.

"Saya pikir itu sudah ada aturannya ya, bahwa tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di tempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan. Itu saya kira sudah ada (aturannya)," ujar Ma'ruf dalam keterangan persnya usai menghadiri acara Haul ke-51 K.H. Tubagus Muhammad Falak Abbas bin K.H. Tubagus Abbas di Pondok Pesantren Al-Falak Pagentongan, Bogor, Sabtu (07/01/2023) malam.

Karena itu, seluruh partai politik peserta pemilu harus menaati undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang di dalamnya menjelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk berkampanye.

Ma'ruf menyampaikan, tindakan pengibaran bendera partai di tempat ibadah berpotensi untuk menimbulkan konflik antarjemaah. Sebab, dengan banyaknya jemaah yang dimiliki suatu tempat ibadah, maka akan semakin banyak juga preferensi politik yang dimiliki.

"Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya juga belum tentu satu kan, banyak. Kalau nanti datang satu partai, kemudian terjadi nanti partai lain datang lagi, atau jemaahnya kemudian menjadi berantakan atau bubar," katanya

Karena itu, lanjut Ma'ruf, masuknya kepentingan politik di masjid dapat membawa perpecahan di tempat ibadah dan sekitarnya."Itu tidak maslahat. Di dalam keutuhan jemaah juga tidak baik. Karena itu, semua partai harus mematuhi itu. Dan saya dengar sudah diperingatkan itu. Karena memang kita supaya tidak boleh menggunakan itu," katanya.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia ini pun menekankan kepada para partai politik peserta pemilu dapat menjaga ketertiban dalam berkampanye dengan mematuhi undang-undang yang berlaku. Dia mengimbau agar kejadian yang terjadi di Cirebon tidak terulang kembali di tempat lain.

"Aturan tidak membolehkan," kata Wapres.

Sumber: Republika

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini