Mahfud MD: Surya Darmadi Layak Dituntut Penjara Seumur Hidup

Redaksi Redaksi
Mahfud MD: Surya Darmadi Layak Dituntut Penjara Seumur Hidup
Menko Polhukam Mahfud MD.(Foto: viva.co.id/tangkapan layar Youtube)

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, angkat bicara mengenai tuntutan seumur hidup kepada Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng yang menjadi terdakwa korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau.

Mahfud mengatakan, tuntutan yang diberikan jaksa sudah tepat. "Bagus, bagus. karena Surya Darmadi itu korupsinya merugikan keuangan negara dan merugikan perekonomian negara," kata Mahfud MD, dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Youtube resmi Kemenko Polhukam, Kamis (9/2/2023).

Mahfud mengatakan, Surya Darmadi layak dituntut hukuman seumur hidup karena apa yang dilakukannya telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

"Merugikan keuangan negara itu korupsi dalam keadaan biasa itu ancaman hukumannya 20 tahun. Tetapi merugikan perekonomian negara itu bisa hukuman mati dan dia dituntut seumur hidup," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, Surya Darmadi layak dituntut hukuman seumur hidup karena apa yang dilakukan telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. "Merugikan keuangan negara itu korupsi dalam keadaan biasa itu ancaman hukumannya 20 tahun. Tetapi merugikan perekonomian negara itu bisa hukuman mati dan dia dituntut seumur hidup," kata Mahfud

Surya Darmadi mengambil manfaat dari tanah negara secara melanggar hukum. "Dan dia menikmati untungnya, selama puluhan tahun dia di luar negeri. Jadi saya berharap kita semua tegas terhadap korupsi karena itu uang rakyat," ujar Mahfud.

Sebelumnya diberitakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Selain itu, Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sebaliknya, Surya Darmadi tidak terima dengan tuntutan jaksa. Sebab, ia menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum terkesan mengada-ada. Dia mempertanyakan tuduhan melakukan pencucian uang.

Jaksa meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU," kata Jaksa M Syarifudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Februari 2023.

Sumber: Viva.co.id

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini