KPK: 686 Oknum Kades Terjerat Korupsi Dana Desa

Redaksi Redaksi
KPK: 686 Oknum Kades Terjerat Korupsi Dana Desa
Ilustrasi.(Foto: Ist)

SEMARANG - Maraknya oknum kepala desa (kades) yang tersandung kasus korupsi penggunaan Dana Desa (DD), membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut prihatin atas fenomena yang terjadi.

Sebagai lembaga anti rasuah di negeri ini, KPK pun getol memberikan eduksi dan peningkatan kapasitas pengelolaan anggaran dengan menyasar para kades, sebagai penanggungjawab pengguna anggaran Dana Desa.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan, sedikitnya 686 orang oknum kades dari berbagai daerah di Indonesia telah terjerat kasus korupsi berkaitan dengan pemanfaatan maupun penggunaan Dana Desa, sehingga harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Data KPK RI dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2021, tercatat ada 601 kasus korupsi Dana Desa di Indonesia. Dari jumlah kasus tersebut telah menjerat 686 kades di seluruh tanah air,” ungkapnya, saat memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) Desa Antikorupsi Secara hybrid, yang dipusatkan di Aula Kantor Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Senin (26/9/2022).

Maka, kata Gufron, edukasi Desa Antikorupsi merupakan salah satu ikhtiar KPK bersama- sama dengan Pemerintah daerah untuk menekan penyelewengan maupun korupsi dalam penggunaan Dana Desa.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pada saat bertemu dalam ajang penghargaan 10 desa antikorupsi di Gowa, Makassar, beberapa waktu lalu.

Di mana, secara nasional, Desa Banyubiru di Kabupaten Semarang mendapatkan penghargaan Sebagai desa antikorupsi tingkat nasional.

“Saya masih ingat, saat itu pak Ganjar minta agar di setiap desa ada piloting Desa Antikorupsi dan tahun lalu Desa Banyubiru-Kabupaten Semarang. Sekarang ada sekitar 26 masing- masing sudah ada desa percontohan antikorupsi,” jelasnya.

Gufron menambahkan, Desa Antikorupsi mengacu pada dua hal, meliputi komitmen pemerintah desa (Pemdes) dalam melayani rakyat dan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, akuntabel dan transparan.

Kedua, selain perangkat, masyarakat desa juga diharap ikut mengawasi. “Pemerintah desa juga diminta untuk selalu terbuka dengan mengumumkan bantuan atau proyek yang sedang dikelola desa,” lanjutnya.

Sumber: Republika


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini