Kejari Jakbar Luncurkan Aplikasi “JELAMBAR”

Redaksi Redaksi
Kejari Jakbar Luncurkan Aplikasi “JELAMBAR”
istimewa

“Silahkan masyarakat membuat janji dengan petugas kami kapan dan dimana akan mengambil barang bukti perkara tilang tersebut melalui aplikasi www.knjakbar.id .” Jelasnya.

Selanjutnya bagi mitra Jaksa Pengacara Negara, dalam aplikasi Jelambar juga diberikan ruang dan akses apabila membutuhkan perlindungan atau pendampingan hukum.

Dwi Agus menjelaskan beberapa pertimbangan kenapa mengangkat nama Jelambar sebagai aplikasi, dimana Jelambar merupakan salah satu Kelurahan di Jakarta Barat.

“selain mengangkat kearifan lokal dengan mengambil akronim nama Jelambar kami juga memberikan semangat dan marwah dari Tri Krama Adhyaksa didalam aplikasi ini. Ini adalah bentuk representasi, semagat kerja warga Kejari Jakbar yang terimplementasikan di dalam aplikasi Jelambar.

“Kita berharap semoga dengan apliksi ini memberikan manfaat bagi masyarakat Jakbar untuk bersama-sama merasa memiliki, merasa ikut membangun, ikut memberikan koreksi bagi kami di Kejari Jakbar untuk bersiap menyongsong dan memasuki Zona Intregitas WBBM.” Pungkasnya.

Sementara itu Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mendukungan atas peluncuran aplikasi Jelambar dan diharapkan masyarakat dapat mersakan manfaatnya.

“kami sangat mendukung dengan adanya inovasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang menyediakan beberapan layanan terpadu satu pintu secara digital di masa pandemi melalui aplikasi Jelambar, semoga layanan ini bermanfaat dan memudahkan warga Jakarta Barat dalam mendapatkan pelayanan-pelayanan yang disediakan Kejari Jakbar” ujar Walikota Jakbar.

Sedangkan Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan bahwa aplikasi Jendela Layanan Adhyaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atau disingkat Jelambar ini sangat tepat diluncurkan pada saat masa pandemi

“Selamat atas peluncuran aplikasi Jelambar, layanan ini sangat tepat dimasa pandemic dan terus melayani masyarakat” katanya.***


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini