Kejari Jakbar Luncurkan Aplikasi “JELAMBAR”

Redaksi Redaksi
Kejari Jakbar Luncurkan Aplikasi “JELAMBAR”
istimewa

JAKARTA - Meski dimasa pandemi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) tetap berinovasi dengan meluncurkan aplikasi Jendela Layanan Adhyaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atau disingkat Jelambar.

“aplikasi ini merupakan komitmen kami, komitmen seluruh keluarga Adhyaksa Kejari Jakbar barat dalam rangka menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, SH, Kamis (1/7/2021)

Selama ini lanjut Kajari, Kejari Jakbar berkomitmen menciptakan Sinergi, Melayani, Akuntabel, Responsive dan Transparan (SMART).

“Hal tersebut kami implementasikan dalam aplikasi Jelambar, dimana dalam fitur-fitur aplikasi tersebut masyarakat bisa berkontribusi dan berperan secara aktif dalam rangka memberikan masukan, saran kepada Kejari Jakbar.” katanya

Lebih lanjut Kajari menjelaskan bahwa, keuntungan lainnya dalam aplikasi tersebut adalah masyarakat bisa mendapatkan informasi untuk perkara Pidana Umum, jadwal persidangan, infomasi perkara Pidana Khusus.

“selain itu masyarakat juga bisa berperan aktif menyampaian laporan pengaduan, diantaranya jika ditemukan informasi barang cetakan yang peredarannya dilarang oleh Pemerintah, dugaan masalah Tindak Pidana Korupsi yang terjadi dan masyarakat bisa juga melaporkan jika ditemukan masalah kode etik atau sikap perilaku jaksa, kita juga memberikan akses untuk melaporkan kepada pimpinan melalui aplikasi ini.

Menurut Dwi Agus, Kejari Jakbar berkomitmen kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan prima melalui aplikasi Jelambar, yaitu adanya layanan pengambilan barang bukti perkara pidana umum dan pidana khusus termasuk perkara tilang secara drive thrue di depan kantor dan di Puri Mall.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini