Hakim Vonis Munarman 3 Tahun Penjara, Jaksa dan Pengacara Banding

Redaksi Redaksi
Hakim Vonis Munarman 3 Tahun Penjara, Jaksa dan Pengacara Banding

JAKARTA - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) di vonis 3 tahun kurungan penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai Munarman terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Atas putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum Munarman mengajukan banding.

Sebelumnya, Jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menuntut eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, delapan tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Tuntutan itu dibacakan tim JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

JPU mendakwa Munarman dengan tiga pasal sekaligus. Ketiga pasal itu yakni Pasal 14 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 13 huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015. (**)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini