Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Redaksi
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.(Foto: Oke Zone)
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
LAMR dan Sejumlah Elemen Kembali Satukan Langkah Wujudkan DIR
Sukseskan MBG, Pemko Pekanbaru akan Bentuk Dinas Perikanan dan Peternakan
Pemko Pekanbaru dan DPRD Setujui Ranperda PSPD Menjadi Perda
Sekda Inhil Hadiri Rakor KPPG dan Satgas MBG, Dukung Program Presiden
Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka untuk Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
Wabup Yuliantini Terima Kunjungan Siswa-Siswi SDN 010 Pengalihan Kecamatan Keritang
Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, Tim Kesehatan Perkuat Pendampingan Jemaah Haji Siak.