Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro, Wilson Berharap Jadi Whistleblower

Redaksi Redaksi
Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro, Wilson Berharap Jadi Whistleblower
Wilson Lalengke/insert.(Foto: Ist)

JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan Rp20 miliar yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terus menjadi sorotan. Penyelidikan kasus ini masih berlangsung setelah AKBP Bintoro ditahan oleh Bidang Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya sejak Sabtu (25/1/2025).

Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolri yang merespon cepat pemberitaan masif di media.

"Saya berharap AKBP Bintoro bersedia menjadi whistleblower dalam penuntasan kasus ini. Saya yakin, dia tidak kerja sendiri, hampir pasti melibatkan jaringan mafia hukum di lingkungan Polri (Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, dan Mabes Polri), plus Kejaksaan Negeri Jaksel," demikian Wilson Lalengke.

Wilson berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem di tubuh Polri. Ia menekankan pentingnya pengungkapan jaringan mafia hukum yang diduga terlibat, baik di Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, hingga Mabes Polri.

“Jika AKBP Bintoro bersedia menjadi whistleblower, ini akan membuka banyak tabir di balik praktik-praktik mafia hukum. Jangan biarkan masyarakat kehilangan kepercayaan kepada institusi penegak hukum,” tukas Wilson.

Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro berawal dari dua tersangka kasus pembunuhan, AN dan MBH alias BH. Keduanya terlibat dalam perkara kekerasan terhadap dua anak di bawah umur yang ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada April 2024.

Narasi yang beredar menyebutkan bahwa AKBP Bintoro memeras salah satu tersangka karena mengetahui tersangka memiliki hubungan dengan seorang pengusaha besar di bidang kesehatan.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap menyatakan, penyelidikan terhadap AKBP Bintoro sedang didalami.

“Kami sudah menangani kasus ini sejak Sabtu (25/1/2025). Saat ini AKBP Bintoro telah ditahan di Paminal untuk pendalaman lebih lanjut,” ungkap Radjo.

Dalam video klarifikasinya, AKBP Bintoro menepis tuduhan pemerasan tersebut. Ia menyebut bahwa tuduhan itu merupakan fitnah yang dibuat oleh pihak tersangka yang tidak puas dengan proses hukum.

"Perkara ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan segera disidangkan. Saya membuka diri untuk transparansi, termasuk pengecekan percakapan di ponsel saya dan penggeledahan rumah saya," tegasnya dalam video.

Selain menghadapi penyelidikan dugaan pemerasan, AKBP Bintoro juga digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang didaftarkan pada 7 Januari 2025 itu mengaitkan dirinya dengan dugaan perbuatan melawan hukum, termasuk pengembalian uang tunai, kendaraan mewah, dan aset lainnya.

Gugatan tersebut mencantumkan tuntutan pengembalian uang sebesar Rp1,6 miliar serta penyitaan kendaraan seperti Lamborghini Aventador, motor Sportster Iron, dan BMW HP4.

Menanggapi gugatan tersebut, AKBP Bintoro masih dalam video klarifikasinya membantah keterlibatan dalam kasus tersebut dan menyebutnya tidak terkait dengan dugaan pemerasan.

“Saya dituduh menerima uang tunai dan transfer hingga miliaran rupiah, tapi saya yakin semua ini akan terungkap dengan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Polda Metro Berkomitmen Transparan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendalami kasus ini dengan transparansi. "Kami berupaya meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Kasus ini akan ditangani secara profesional," kata Ade Ary.(tim)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini