Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Bungkam

Redaksi Redaksi
Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Bungkam
Ferdy Sambo saat sidang vonis di PN Jaksel.(Foto: TEMPO/ Febri Angga Palguna)

JAKARTA - Ferdy Sambo, Terdakwa utama kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) memilih bungkam usai mendengarkan vonis dan hukuman pidana mati. Mantan Kadiv Propam itu memilih tak berkomentar.

Bahkan pertanyaan tentang apakah akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sambo bergeming.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Senin (13/2/2023) Sambo mendatangi tim penasehat hukumnya di ruang sidang. Tak terdengar apa yang disampaikan Sambo kepada tim pengacaranya. Sebentar bercakap-cakap, Sambo langsung bergegas keluar ruang sidang.

Tak tertangkap utuh raut mukanya setelah mendengar vonis mati terhadap dirinya. Sepanjang persidangan Sambo menutup sebagian wajahnya dengan masker hitam.

Begitu juga saat ia bergegas keluar ruang persidangan untuk dibawa lagi ke tahanan. Sambo hanya melongo diam saat digiring para petugas jaksa untuk dibawa kembali ke tahanan.

Ragam pertanyaan tentang hukuman mati terhadapnya, tak ada yang dijawab. Bahkan, persoalan banding, pun tak mau ia gubris. Juga ketika ditanya apakah siap untuk menjalani hukuman mati, pun Sambo tetap terdiam. Dibantu para petugas jaksa mengenakan rompi tahanan dan borgol, Sambo tampak cuma diam.

Terpisah, usai persidangan, pengacara Arman Hanis mengatakan apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim, merupakan hasil dari proses hukum yang harus dihormati. “Kita tetap menghormati apa yang sudah diputuskan oleh hakim,” kata Arman di PN Jaksel.

Namun, tim pengacara mengecam putusan pidana mati yang dijatuhkan terhadap Sambo. Menurut dia hukuman pidana mati tersebut tak berdasarkan pembuktian.

"Bahwa hakim dalam memutuskan tidak berdasarkan fakta hukum di persidangan. Hanya berdasarkan asumsi," ujar Arman.

Selanjutnya, timnya bersama Sambo akan merundingkan tentang langkah hukum lanjutan atas vonis yang sudah dijatuhkan. Belum ada kesimpulan untuk melakukan perlawanan banding, ataupun menerima putusan tersebut.

"Langkah selanjutnya, kami belum putuskan. Kita lihat nanti," ujar Arman.

Sumber: Republika

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini