Capaian Kinerja Tahun 2022, KPK Tetapkan 149 Tersangka

Redaksi Redaksi
Capaian Kinerja Tahun 2022, KPK Tetapkan 149 Tersangka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

JAKARTA - Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan bahwa selama tahun 2020, KPK telah menetapkan 149 tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Firli Bahuri menyebutkan, untuk aset recovery mencapai Rp599,5 miliar. Dimana angka tersebut empat kali lipat melebihi target.

Karena jelasnya, sesungguhnya pendapatan negara bukan pajak yang dibebankan kepada KPK sebesar Rp141 miliar.

"Melalui kedeputian koordinasi dan supervisi dengan pendekatan optimalisasi penerbitan aset KPK berhasil menyelamatkan kerugian negara kurang lebih Rp57,9 triliun," ucapnya, saat konferensi pers akhir tahun 2022, Selasa (27/12/22).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan, 149 orang tersangka tahun ini mengalami peningkatan 38 tersangka dari jumlah tahun sebelumnya.

Alex mengatakan KPK selama 2022 juga telah melakukan 113 penyelidikan, 120 penyidikan, atau 12 surat perintah penyidikan (sprindik) lebih banyak daripada tahun sebelumnya.

Kemudian, 121 penuntutan atau meningkat 33 perkara dari tahun sebelumnya, 121 perkara "inkracht" (berkekuatan hukum tetap) atau meningkat 34 perkara dari tahun sebelumnya, dan mengeksekusi putusan 100 perkara atau meningkat 11 perkara dari tahun.

"KPK juga menangani tindak pidana korupsi oleh korporasi sejumlah satu perkara dan pengembangan perkara dengan pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejumlah lima perkara," ucapnya.

"KPK terus berkomitmen untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi, yakni tidak hanya memenjarakan badan kepada pelaku, tetapi juga mengoptimalkan asset recovery melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal," tutupnya.(*)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini