Bos Duta Palma Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup

Redaksi Redaksi
Bos Duta Palma Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup
Surya Darmadi saat mengikuti persidangan.(Foto: Media Indonesia)

JAKARTA - Jaksa penuntut umum menuntut agar bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng dihukum penjara seumur hidup. Surya Darmadi diyakini bersalah dalam kasus dugaan korupsi serta pencucian uang.

"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2/2023).

Jaksa juga menuntut Surya Darmadi membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Surya Darmadi juga dituntut membayar uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,79 triliun serta US$ 7,88 juta dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun. Apabila uang pengganti dimaksud tidak dilunasi sebulan setelah putusan inkrah, diganti pidana penjara 10 tahun.

Jaksa menerangkan, hal-hal yang memberatkan Surya yakni selaku pengusaha sawit tidak menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, menyebabkan kerusakan lingkungan, serta memperoleh keuntungan ilegal Rp 2.238.274.248.234 dan Rp 556.086.968.453. Surya juga dinilai tidak menyesali ulahnya.

"Hal meringankan, terdapat harta kekayaan terdakwa yang disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara. Terdakwa telah berusia lanjut," ujar jaksa.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Surya Darmadi menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup terkesan mengada-ada. Surya Darmadi juga membantah telah melakukan pencucian uang.

“Dari mulai usaha saya enggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, aku utang bank puluhan triliun, saya enggak ada utang bank. Saya ada untung, saya langsung lunasin bank," kata Surya.

"Secara internasional adalah CRS, corporate reporting system. Jadi, luar negeri semua dicek. Tadi yang dituduh tuh semua mengada-ada, enggak benar," sambungnya.

Surya juga tak terima disebut sebagai pelaku tindak pidana megakorupsi. Surya tidak akan kembali ke Indonesia jika memang menjadi seorang megakoruptor. Dengan kembali ke Indonesia, Surya mengaku berniat baik untuk meluruskan tuduhan tim jaksa.

“Kalau saya dianggap megakoruptor, saya enggak akan pulang dari Taiwan menyerahkan diri," terangnya.

Juniver Girsang, penasihat hukum Surya Darmadi menilai jaksa penuntut umum terlalu memaksakan diri dengan menuntut kliennya hukuman seumur hidup. Padahal, Juniver menilai tuntutan itu tidak berdasarkan fakta persidangan.

Perusahaan-perusahaan milik Surya yang bergerak di bidang perkebunan memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha. Hal itu setidaknya berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan yang menyebut perusahaan milik Surya mempunyai sertifikat hak guna usaha (HGU).

Juniver mengklaim perusahaan-perusahaan milik Surya diberi kesempatan untuk membenahi dokumen-dokumen yang masih kurang untuk memenuhi syarat administratif terbitnya pelepasan kawasan hutan untuk mendapatkan HGU.

“Sangat tidak rasional jaksa penuntut umum mengatakan ada kerugian negara karena ada perambahan hutan dan kerusakan lingkungan karena tidak membayar PSDH atau provisi sumber daya hutan karena Duta Palma tidak melakukan pembukaan lahan hutan namun hanya melanjutkan usaha yang telah terbangun oleh pemilik lama,” ucap Juniver.

Dalam kasus ini, Surya Darmadi didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit oleh perusahaan Apeng itu bersama eks Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.

Surya disebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp 7,59 triliun dan US$ 7,8 triliun. Dia juga didakwa merugikan keuangan negara Rp 4,7 triliun dan US$ 7,8 juta. Total kerugian di kasus ini senilai Rp 86,5 triliun.

Sumber: Berita Satu

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini