Babak Baru Perseteruan Luhut Vs Haris Azhar dan Fatia

Redaksi Redaksi
Babak Baru Perseteruan Luhut Vs Haris Azhar dan Fatia
Ilustrasi - Haris Azhar dan Luhut Binsar Panjaitan. (Liputan6.com)

JAKARTA - Perseteruan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Pandjaitan dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti memasuki babak baru.

Polisi telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama Luhut Panjaitan.

"Iya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu 19 Maret 2022.

Dia menuturkan, penetapan tersangka itu telah berdasarkan dua alat bukti permulaan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 184 KUHAP. Ia membantah adanya tudingan kriminalisasi dalam kasus Haris dan Fatia.

Zulpan menyampaikan, penyidik bekerja sesuai SOP. Ia berharap keduanya bisa bersikap koperatif. Keduanya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Senin (21/3/2022).

Haris datang memenuhi panggilan polisi ke Polda Metro Jaya. Ia yang didampingi penasihat hukumnya tiba sejak pukul 10.45 WIB di Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan itu, Haris mengenakan kemeja kotak-kotak dipadu celana panjang hitam. Ia berjalan ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sambil memegang secangkir kopi.

Haris Azhar nampak santai menghadapi pemeriksaan hari ini. "Persiapan (pemeriksaan), mandi, gosok gigi, pakai pomade," kata Haris.

Haris lantas menanggapi status tersangka yang disematkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Menurut dia, penetapan ini sarat muatan politis dan bentuk diskriminasi dalam penegakan hukum.

"Ini politis, ini upaya untuk membungkam, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," ujar dia.

Menurut dia, masih banyak laporan yang lebih penting untuk diusut ketimbang laporan pencemaran nama baik yang menyeret dirinya seperti yang dilayangkan sejumlah aktivis. Haris Azhar menyebut sampai saat ini laporan itu justru mandek.

"Karena orang-orang yang dibungkam ini seperti saya dan Fatia adalah orang orang yang juga sudah punya banyak laporan ke kantor polisi termasuk ke Polda Metro Jaya tetapi tidak pernah ditanggapi," ujar dia.

Haris juga berencana melaporkan balik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Hal ini dilakukan setelah Haris Azhar menyandang status sebagai tersangka pencemaran nama baik.

"Jadi akan laporan balik ya walaupun secara legal ini bukan delik aduan," kata Pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).

Nurkholis menerangkan, kliennya beberapa kali telah menyampaikan ke penyidik terkait dugaan kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua. Keterangan Haris Azhar berhubungan dengan tayangan youtube yang dipersoalkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kita sudah tegaskan selama proses pemeriksaan sebagai saksi Haris sudah menyampaikan informasi-informasi mengenai dugaan kejahatan ekonomi yang terjadi di Intan Jaya," ujar dia.

Menurut Nurkholis, penyidik di kepolisian atau lembaga penegak hukum lain seharusnya menindaklanjuti temuan itu. Itu yang menjadi prioritas dibanding kasus pencemaran nama baik.

"Karena ini tidak di follow up secara responsif oleh kepolisian, hari ini kita akan berikan informasi tambahan itu. Dan kalau perlu tadi, kita akan hari ini atau besok akan melakukan pelaporan balik," ujar dia.

(sumber: Liputan6.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini