Awas, Gejolak Buruh Jika Kenaikan Upah Minimum 2022 Tak Sampai 7 Persen

Redaksi Redaksi
Awas, Gejolak Buruh Jika Kenaikan Upah Minimum 2022 Tak Sampai 7 Persen
Massa buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam aksinya massa buruh menuntut dibatalkannya UU No.21 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme legislatif review dan kenaikan upah min

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan pemerintah tak bisa menimbang kenaikan upah minimum 2022 menggunakan instrumen Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Jika hal itu dilakukan, akan menimbulkan gejolak di lingkungan buruh.

Ia menyebutkan hal itu tidak bisa dilakukan pemerintah lantaran buruh sedang melayangkan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-undang Cipta Kerja. Sehingga, penetapan kenaikan upah minimum seharusnya menggunakan PP nomor 78/2015.

“Kami minta UMK dinaikkan sebesar 7-10 persen, tapi diabaikan dulu PP 36/2021 wong lagi digugat. Kalau buruh menang gimana? Apa pengusaha mau membayar tambahannya?,” tegasnya dalam keterangan resmi, Selasa (26/10/2021).

“Kemudian kami lihat pemerintah kemenaker ini naiknya berapa kalau memakai rumus PP 36/2021 upah itu turun, berani gak pemerintah memutuskan, itu, kalau mau menimbulkan gejolak di buruh, silakan saja, silakan putuskan,” tambahnya.

Kemudian, ia juga meminta pemerintah untuk menerapkan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) dengan alasan yang serupa. Dengan adanya kekosongan aturan yang sedang digugat ia mengembalikan penetapan upah seharusnya mengacu pada PP 78/2015.

Said iqbal juga memandang bahwa Undang-undang nomor 11 tahun 2020 Omnibus Law Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan tak berpihak sama sekali kepada buruh.

“Bagi kami ini adalah kejahatan perburuhan negara lalai melindungi buruh baik buruh yang akan masuk pasar kerja, buruh bekerja dan buruh yang akan mengakhiri kerjanya,” katanya.

(Liputan6.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini