WP KPK: Jangan Ada Lagi Penarikan Pegawai Mendadak

Redaksi Redaksi
WP KPK: Jangan Ada Lagi Penarikan Pegawai Mendadak
(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Wadah Pegawai (WP) KPK menggelar aksi solidaritas.

JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo meminta agar penarikan pegawai oleh institusi asal tak dilakukan secara tiba-tiba dari lembaga antirasuah tersebut.

Permintaan itu disampaikan pihaknya, menyikapi penarikan dua jaksa yang ditugaskan di KPK yakni Yadyn Palebangan dan Sugeng.

"Ke depan, kami meminta jangan ada lagi penarikan pegawai yang tiba-tiba," kata Yudi dalam keterangannya yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (1/2).

Dia menyatakan setiap pegawai dari instansi manapun yang bekerja di KPK harus memiliki independensi dalam menyelesaikan tugas dan baru kembali ke instansinya atas permintaan sendiri atau masa tugasnya berakhir.

Menurutnya, hal itu penting untuk menjaga indepedensi KPK dan ritme kerja.

"Jangan sampai ketika sedang menangani suatu perkara justru mereka yang sudah bekerja dengan baik tiba-tiba ditarik ke institusi asal," ucap Yudi.

Sebelumnya, Yadyn resmi ditarik ke instansi asal, Kejaksaan Agung, berdasarkan surat penarikan yang diteken Jaksa Agung ST Burhanuddin tertanggal 15 Januari 2020 dan surat pengembalian Pimpinan KPK yang bertanggal 28 Januari 2020.

Pada hari terakhirnya diKPK, Yadyn mengaku masuk dalam tim analisis terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Yadyn mengaku sudah mendapat surat keputusan (SK) Tim Analisis terkait dengan penyelidikan tertutup.

"Pada prinsipnya saya mengetahui case itu, saya mengetahui dan mengikuti sedari awal, mengetahui dan Alhamdulillah hampir semua proses penyelidikan tertutup itu," kata dia, di Jakarta, Jum'at (31/1), yang merupakan masa akhir tugas dinasnya di lembaga antirasuah itu.

Sementara Sugeng adalah jaksa yang bekerja di bagian Pengawasan Internal KPK. Ia merupakan Ketua Tim yang memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan melanggar etik. Pemeriksaan dilakukan saat Firli menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

(cnnindonesia.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini