BANDUNG - Setya Novanto (Setnov) tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jalan A.H Nasution, pada Jumat (4/5/2018) sekira pukul 16.48 WIB. Ada dua rombongan mobil yang mengantar mantan Ketua DPR itu.
Setnov yang tiba dengan menggunakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi tim kuasa hukumnya dan petugas lapas. Ketibaannya pun langsung disambut awak media yang sudah menunggunya sejak pagi tadi.
"Saya siap untuk berdoa dan saya masih tetap untuk cooling down dulu," kata Setnov di pintu masuk lapas.
Setnov mengatakan, dirinya akan koorperatif kepada KPK. Menurutnya, masih banyak hal perlu disampaikan dalam persidangan.
"Tetap saya akan kooperatif pada KPK, pada saat nanti menghadiri (sidang) saksi-saksi perkara lainnya mendalami E-KTP, karena masih banyak juga hal hal yang masih perlu disampaikan nanti," terangnya.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pun tak menutup kemungkinan bakal ada pihak-pihak yang terseret dalam perkara korupsi yang menjeratnya.
"Mungkin bisa ada tersangka-tersangka lain, kalau lihat kasus ini kalau lihat perkembangan itu semuanya KPK yang lebih tahu," jelasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya yang turut mendampingi Setnov, menyebutkan klien tersebut di posisi sebagai justice collaborator.
"Beliau tetap konsisten yah tunggu saja beliau tetep akan melewati proses hukum. Kan masih ada tersangka baru akan ada kejutan-kejutan," jelasnya di waktu dan tempat yang sama.
Menurut Firman, semua informasi yang terait dengan korupsi E-KTP telah disampaikan kepada KPK, tanpa ada lagi yang ditutup-tutupi.
"Kita percayakan kepada KPK, semua sudah diinformasikan sudah disampaikan apa adanya, terang benderang harapannya tindak lanjutlah dari KPK. Jangan warisan masalah, lalu ini di korbankan Pak Nov saja," ucap dia.
Disinggung soal kesehatan kliennya, Firman menyebut, Setnov dalam keadaan sehat. Pihak keluarga pun turut mendampingi dirinya masuk ke rumah barunya setelah dipindahkan dari Rutan Cabang KPK.
"Kondisi kesehatan Alhamdulillah baik, keluarga juga sudah sampai. Ada ibu dan adiknya," tutupnya.
Untuk penempatan di Lapas Sukamiskin, Setnov akan ditempatkan di ruangan AO (Admisi Orientasi) selama enam bulan ke depan, sebelum menempati ruangan sel di Lapas Sukamiskin.
Setnov sendiri telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengerjaan proyek pengadaan e-KTP selama 15 tahun juga didenda sebesar Rp500 Juta subsider tiga bulan kurungan. Dirinya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi uang Rp5 miliar yang telah diserahkan kepada KPK.
Dalam putusannya, Hakim juga mencabut hak politik Setnov selama lima tahun setelah rampung menjalani masa hukumannya.
Setnov pun terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Ia terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama pihak lain yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,4 triliun.
Sementara KPK menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Pun demikian, terhadap Setnov dan tim kuasa hukumnya.
(okezone.com)