Suap Wali Kota Cilegon Rp 1,5 M Terkait Izin Amdal Transmart

Redaksi Redaksi
Suap Wali Kota Cilegon Rp 1,5 M Terkait Izin Amdal Transmart
(Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Barang bukti OTT Wali Kota Cilegon

KPK mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Cilegon. KPK menangkap Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dan beberapa orang lainnya. Suap ini terkait izin Amdal.

"Suap terkait izin Amdal Transmart," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Sabtu (23/9).

Basaria melanjutkan, dalam kasus suap ini ada 6 orang tersangka yang ditetapkan. Mereka yakni Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, Ahmad Dita Prawira yang merupakan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, Hednry sebagai pihak swasta, lalu pemberi Bayu Dwinanta Utama sebagai manajer project PT BA, Tubagus Danny Sugihmukti (Direktur PT KIEC) dan EKA Wandara adalah manajer PT KIEC (Krakatau Industrial Estate Cilegon yang membangun Transmart), 

Penyerahan uang dilakukan secara bertahap. KPK sendiri menemukan uang dalam penangkapan pertama di tangan pihak swasta Rp 800 juta, lalu pejabat di badan perizinan Cilegon Rp 350 juta.

"Total uang suap Rp 1,5 miliar," tegas Basaria. 

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (22/9) sore. Para tersangka kini sudah berada di KPK dan ditahan.

(kumparan.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini