Soal Jual-Beli Pulau Malamber Rp2 Miliar, Ini Kata Bupati Penajam Paser Utara

Redaksi Redaksi
Soal Jual-Beli Pulau Malamber Rp2 Miliar, Ini Kata Bupati Penajam Paser Utara
(Foto : iNews)
Pulau Malamber

PENAJAM PASER UTARA - Beredarnya kabar pembelian pulau senilai Rp2 miliar dibantah Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gofur Mas'ud. Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya Agus Amri, Senin (22/06/2020).

"Sebagai pribadi maupun kapasitasnya sebagai Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gofur Mas'ud tidak pernah melakukan transaksi jual beli pulau yang berada di Gugusan Kepulauan Balabalakang ini," kata Agus Amri seperti dilansir dari Sindonews.com.

Bupati PPU mengaku tak mengetahui soal transaksi Rp200 juta yang disebut-sebut sebagai pembayaran uang muka jual beli Pulau Malamber dengan total Rp2 miliar ini sebab pihaknya tidak pernah membeli atau melakukan transaksi apapun.

"Imbas kabar pembelian Pulau Malamber membuat klien saya menjadi sangat terganggu agar tidak menimbulkan opini yang liar di publik pihaknya akan menempuh jalur hukum," timpalnya.

Sebelumnya dalam beberapa hari terakhir ramai diberitakan Bupati Penajam Paser Utara telah membeli Pulau Malamber senilai Rp2 miliar dan telah membayar uang muka sebesar Rp200 juta. Hal ini disampaikan Raja sang pemilik lahan di Pulau Malamber yang tinggal di Dusun Batu Lapa Selatan, Desa Sumare, Kelurahan Simboro, Kecamatan Mamuju.

Raja menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjual tanah kepada pihak Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur.

Dimana memiliki perjanjian yakni pembayaran diawal yang telah diterimanya sebesar Rp200 juta dari harga Rp2 miliar yang diterima pada bulan Februari 2020 lalu. Apabila hingga bulan April 2020 tidak dilunasi pembayarannya maka dianggap hangus.Namun hingga kini pihak Bupati Penajam Paser Utara sendiri belum melunasinya.

"Penjualan sebidang tanah di Pulau Malamber ini sudah sesuai prosedur dan telah diperiksa surat kepemilikannya oleh pihak Camat setelah melakukan penjualan beberapa waktu lalu. Namun saya sangat menyesalkan camat yang mengatakan tidak tahu menahu soal penjualan tanah yang disampaikan ke media massa," kata Raja.

Raja juga memperlihatkan dokumen kepemilikan tanahnya berupa sporadik dan kuitansi pembayaran pajaknya setiap tahun sebesar Rp300 ribu.

(okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini