Soal Gempa Lombok, BNPB: Status Bencana Nasional Bisa Bikin Indonesia Dipandang Lemah

Redaksi Redaksi
Soal Gempa Lombok, BNPB: Status Bencana Nasional Bisa Bikin Indonesia Dipandang Lemah
(Foto: Okezone)
Kepala Pusat Data dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho

JAKARTA - Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho menyebut, peningkatan status gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi bencana nasional akan menunjukkan kelemahan Indonesia di mata dunia internasional. Karena itu, banyak negara yang enggan meningkatkan suatu bencana menjadi skala nasional.

"Tidak banyak negara di dunia ini, jarang di dunia ini ketika negaranya terkena bencana dan akhirnya mau menetapkan status skala nasional. Karena itu, menunjukkan kelemahan dari negara tersebut," kata Sutopo di kantor BNPB, Jakarta Timur, Selasa (21/8/2018).

Ia menyadari kalau banyak pihak yang mendesak pemerintah untuk meningkatkan status tersebut. Keputusan untuk menaikkan status bencana itu berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi, ada beberapa konsekuensi kalau kita nyatakan status bencana nasional, pasti juga akan banyak desakan-desakan internasional untuk berikan bantuan ke Indonesia. Tapi bantuan internasional tadi apakah bisa masuk atau tidak tergantung dari declare presiden," ujarnya.

Sutopo menyampaikan, bahwa Indonesia ingin menunjukkan kalau bencana itu tak perlu membutuhkan bantuan dari dunia luar, karena ia meyakini kalau pihaknya sanggup menyudahi bencana tersebut.

"Potensi nasional masih sanggup. Kemudian kita tetapkan bahwa Indoneisa adalah negara yang kuat, negara yang tangguh hadapi bencana. Perkara nanti penuh bantuannya dari pusat tidak apa apa, kita tegakkan keberfungsian pemerintah daerah," katanya.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana, kepala daerah adalah yang bertanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik pra bencana, tanggap bencana dan pasca bencana. Lalu, peran dari pemerintah pusat hanya memperkuat daerah yang terkena bencana tersebut.

"Dan kita dari tahun 2004 sampai sekarang baru sekali kita menetapkan status bencana nasional yaitu di Aceh. Pada saat tsunami Aceh kondisinya Pemda kabupaten kota, propinsi termasuk unsur pusat dalam hal ini TNI dan Polri yang ada disana lumpuh total, akhirnya pemda menyerahkan kepada pemerintah pusat," jelasnya.

Lebih lanjut, ia membandingkan musibah yang pernah menimpa Indonesia sebelumnya, tapi tak terjadi peningkatan status bencana. Di antaranya adalah gempa Yogyakarta pada tahun 2006 yang korban meninggal dunia mencapai 5.773 jiwa, tapi tidak menjadi bencana nasional. Begitu juga dengan gempa Sumatera Barat (2009), erupsi merapi (2010), Tsunami Mentawai (2010), bencana asal dan karhutla (2015) tidak menjadi bencana nasional.

"Saat itu, pemerintah pusat tidak mengambil alih karena Gubernur DIY dan Jateng masih sangggup, menangani. Tetapi mohon dibantu pemerintah pusat, dan kita tangani semua. Itu adalah keberhasilan," tandasnya.

(okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini