Kabar terbaru menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara 9 tersangka tersebut karena belum memenuhi syarat materiil dan formil.
"Berkas 9 tersangka, yang ada anggota KAMI, dikembalikan oleh Jaksa peneliti kepada penyidik Bareskrim, kemarin Rabu karena belum memenuhi syarat formil dan materill, " kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, Kamis (5/11/2020).*[-]