Polisi Resmi Tetapkan Pembawa Bendera HTI Sebagai Tersangka

Redaksi Redaksi
Polisi Resmi Tetapkan Pembawa Bendera HTI Sebagai Tersangka
(Doc. Net)
Banser saat membakar bendera milik HTI di Garut, Jawa Barat.

BANDUNG - Polda Jawa Barat resmi menetapkan Uus Sukmana, pembawa bendera bertuliskan kalimat tauhid milih HTI yang dibakar Banser di Garut sebagai tersangka. Uus dijerat Pasal 174 KUHP.

"Uus naik jadi tersangka Pasal 174 KUHP," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana, Jumat (26/10/2018) dilansir detikcom.

Umar mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan. Uus juga sudah diperiksa saat statusnya sudah menjadi tersangka.

"Sudah diperiksa sebagai tersangka," ucap Umar.

Uus sejak awal diduga melanggar Pasal 174 KUHP terkait kegaduhan di lapangan upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN). Uus disebut polisi sengaja membawa bendera HTI dan mengibarkannya meski sejak awal ada larangan panitia.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini