Polemik Ribuan Aset Kemenpora, Imam Nahrawi Resmi Cabut Gugatan ke Roy Suryo

Redaksi Redaksi
Polemik Ribuan Aset Kemenpora, Imam Nahrawi Resmi Cabut Gugatan ke Roy Suryo
(Doc. Net)
Eks Menpora, Roy Suryo

JAKARTA - Roy Suryo mengaku bersyukur karena Menpora Imam Nahrawi resmi mencabut gugatan soal polemik aset negara yang belum dikembalikan.

Imam terlibat selilsih paham dengan Roy Suryo pada 2018 lalu. Mantan Menpora itu kembali ditagih untuk mengembalikan aset oleh Kemenpora. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya yang didaftar ada 3.226 item dalam surat yang dilayangkan ke Roy.

Tagihan itu tertuang dalam surat bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 dan dibuat pada 1 Mei 2018. Surat untuk Roy itu guna menindaklanjuti pemeriksaan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hasilnya menemukan ada 3.226 unit barang yang belum dikembalikan. Pihak Roy Suryo pun keberatan.

"Jelas-jelas bukti yang kami minta nggak ada. Dia hanya kasih sama kami daftar list barang belanja Kemenpora. Kami nggak butuh daftar list belanja Kemenpora, kami butuh bukti Roy Suryo menerima barang-barang tersebut," ujar Kuasa Hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang pada Oktober 2018 lalu dilansir detikcom.

Lama tidak terdengar kabarnya, kasus ini ternyata berlanjut ke meja hijau. Kemenpora mengajukan gugatan ke PN Jaksel. Namun, belakangan gugatan itu ternyata dicabut,

"Gugatan itu dicabut oleh penggugatnya," kata humas PN Jaksel, Achmad Guntur, Selasa (18/6/2019).

Roy mengaku bersyukur gugatan itu telah dicabut.

"Meski saya benar-benar telah menjadi korban (yang sangat keji), namun saya memaafkan semua pihak yang terlibat termasuk para pembully," kata Roy dalam WA ke wartawan.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini