Orang Biasa hingga Anggota DPR Berbondong Kembalikan Dana Korupsi E-KTP

Redaksi Redaksi
Orang Biasa hingga Anggota DPR Berbondong Kembalikan Dana Korupsi E-KTP
Foto: Dok. Okezone
Ilustrasi

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, lembaga antirasuah telah menerima duit sebesar Rp30 miliar dari hasil pengembalian terkait kasus proyek e-KTP. Duit sebesar Rp30 miliar itu didapatkan dari 14 orang yang tidak bisa disebutkan namanya dan terdiri dari berbagai kalangan.

"Kita terima 14 orang dari berbagai unsur termasuk anggota DPR juga. Total pengembaliannya Rp30 miliar dan sisanya masih Rp220 miliar kita sita di perusahaan lain," kata Febri di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).

Febri menerangkan, lembaga antirasuah akan menguraikan indikasi kerugian keuangan negara yang mencapai Rp2,3 triliun atas adanya kasus ini. "Misalnya indikasi mark up-nya di mana, selisihnya di mana, tentu akan kita hitung dan kita sampaikan secara rinci termasuk juga dari indikasi kerugian keuangan negara tersebut," ujar dia.

"Berapa yang mengalir pada sejumlah pihak (akan diuraikannya juga). Karena itulah kami belum bisa menyampaikan baik nama-nama atau informasi yang parsial agar kita bisa memahami secara utuh dalam pembacaan dakwaan," pungkas Febri.

Sidang perdana mega skandal kasus e-KTP akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis 9 Maret 2017. Sidang itu agendanya pembacaan dakwaan terhadap dua orang tersangka, yakni Irman dan Sugiharto.

Irman ialah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, sedangkan Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

KPK sebelumnya sudah memeriksa sekitar 250 saksi dalam kasus ini. Mulai dari pihak swasta, mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Ketua DPR Setya Novanto, serta sejumlah anggota dewan hingga pejabat aktif Kemendagri.

Bahkan, penyidik lembaga antirasuah juga sudah menyita Rp247 miliar dari perorangan maupun korporasi terkait penyidikan kasus yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun itu.

(kha/okezone)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini