Niat Melamar Jadi Polisi, Tujuh Orang Ini Malah Ditangkap

Redaksi Redaksi
Niat Melamar Jadi Polisi, Tujuh Orang Ini Malah Ditangkap
ilustrasi

JAKARTA BARAT - Sebanyak tujuh orang yang akan mendaftar Kepolisian Republik Indonesia justru ditangkap polisi dan dijadikan tersangka karena membawa persyaratan administrasi yang diduga palsu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Andi Adnan menjelaskan, tujuh orang tersangka tersebut berusaha mengelabuhi petugas dengan dokumen yang diduga palsu.

"Mereka itu ada yang memalsukan Akte, hasil ujian akhir nasional dan juga mengurangi umur aslinya," terangnya pada awak media di Polres Jakarta Barat, Rabu,(26/04/2017).

Baca: Waduh! Baru Mau Melamar Jadi Polisi, Tujuh Orang Ini Malah Ditangkap

Menurutnya, tujuh orang ini hanyalah pengguna bukan pembuat. Kendati demikian, pihaknya mengaku masih terus melakukan pengejaran terhadap pembuat dokumen palsu tersebut.

"Mereka semua hanya pengguna. Mereka membuat dengan tempat yang berbeda dan juga ke 7 orang ini tidak ada yang saling mengenal," tuturnya.

Dia menegaskan, dengan adanya niat sengaja memalsukan dokumen ke 7 orang ini dapat dijerat dengan 263 ayat 2 KUHP atau 266 ayat 2 KUHP.

"Mereka semua mendapat ancaman hukuman selama lamanya 6 tahun penjara," tutupnya.

(dnb/okezone)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini